Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengimbau para orang tua untuk membimbing dan mengawasi anak dalam penggunaan sepeda listrik, khususnya untuk berangkat ke sekolah.
“Kami mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anaknya ke sekolah mengendarai sepeda listrik, karena tanggung jawab menjaga anak-anak ini bukan hanya sekolah saja,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa.
Berdasarkan data Satlantas Kotim, kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas umumnya didominasi usia pelajar dengan waktu kejadian sekitar pukul 06:00 - 09:00 WIB atau jam-jam berangkat sekolah.
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama baik sekolah maupun wali murid. Sebab, pelajar yang notabene generasi muda merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa.
Terlebih saat ini penggunaan sepeda listrik diminati masyarakat semua kalangan dan tak sedikit pengguna sepeda listrik merupakan anak di bawah umur.
Irfansyah menyampaikan, sebenarnya sejak jauh hari pihaknya telah melarang penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar, khususnya anak di bawah umur. Bahkan, sebelum sepeda listrik ramai digunakan.
“Kami sudah sering menyampaikan hal itu, terutama saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), tapi mereka (pelajar) terkadang parkirnya di luar area sekolah,” ujarnya.
Baca juga: Satgas Kotim berhasil padamkan karhutla mengancam sutet
Imbauan tersebut khususnya disampaikan pada pelajar SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdik Kotim, sedangkan untuk SMA berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Kalteng.
Beberapa sekolah bahkan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan razia parkiran sekolah, untuk menelusuri jika ada pelajar yang menggunakan sepeda listrik ke sekolah.
Akan tetapi, ia mengakui cara ini belum efektif, karena sebagian pelajar mengakali aturan tersebut dengan memarkirkan kendaraan agak jauh dari lingkungan sekolah.
Oleh sebab itu, ia mengimbau para orang tua untuk ikut andil dalam menjaga keselamatan anak masing-masing dengan tidak membiarkan anaknya berkendara sendiri ke sekolah menggunakan sepeda motor atau sepeda listrik.
“Karena walaupun kami melarang di sekolah, tapi kan mereka berangkatnya dari rumah. Kalau dari rumah bagaimana kami bisa melarang, makanya perlu kerjasama dari orang tua atau wali murid,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait rencana membuat aturan berupa peraturan daerah (Perda) larangan pelajar menggunakan kendaraan listrik ke sekolah, Irfansyah mengaku pihaknya belum sampai ke tahap tersebut. Sebab, untuk membuat perda membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama.
Sementara, pihaknya hanya menyampaikan imbauan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait.
Baca juga: Wabup Kotim: Apresiasi Bunda PAUD harus dilakukan secara jujur
Baca juga: Telusuri dugaan pungli di sekolah, DPRD Kotim gelar RDP dengan Disdik
Baca juga: Disdik Kotim optimalkan pelaksanaan program meski anggaran terbatas