Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk memfasilitasi penataan dan sertifikasi lahan masyarakat yang telah diwakafkan.
"Penataan dan sertifikasi ini di antaranya dilakukan melalui inventarisasi, pencatatan hingga pengajuan sertifikasi terhadap lahan-lahan yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum," kata Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan ini diungkapkan dia, saat dikonfirmasi terkait Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2024-2027.
Zaini mengatakan, pendataan dan sertifikasi lahan wakaf ini karena masih ada sejumlah aset wakaf yang belum tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyebabnya karena masih ada kendala pada pemenuhan syarat agar lahan dapat dilakukan sertifikasi oleh BPN.
"Untuk itu, kami meminta Badan Wakaf di Kota Palangka Raya juga terus melakukan upaya yang diperlukan agar nantinya seluruh aset lahan wakaf terdata, tercatat secara rapi, terperinci dan bersertifikat," katanya.
Dia mengatakan, sertifikat tanah atau lahan ini penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atau kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki. Apalagi di dalam sertifikat tanah memuat nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki. Bahkan pada sertifikat induk yang belum dilakukan pemecahan, juga akan memuat lama kepemilikan hingga berapa kali tanah tersebut berpindah kepemilikan.
Sertifikasi tanah juga memuat titik koordinat serta tapal batas lahan yang dimiliki sehingga meminimalkan potensi konflik kepemilikan lahan.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya:Maknai HUT ke-79 RI dengan menerapkan Trisakti
"Selain itu, sertifikasi lahan ini akan membuat tanah yang dimiliki bernilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Zaini.
Di sisi lain, Pemkot Palangka Raya juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BPN setempat untuk mendukung upaya pencatatan, pengamanan yang terwujud dalam bentuk sertifikasi lahan.
Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Nur Widiantoro menyampaikan, momentum pengukuhan pengurus BWI ini sebagai upaya untuk menggelorakan semangat wakaf dan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Pihaknya juga berharap pengurus Badan Wakaf Indonesia Palangka Raya yang baru dikukuhkan menjadikan pendataan dan sertifikasi lahan wakaf menjadi program kerja utama.
Baca juga: Pengelolaan TPA jadi prioritas Pemkot Palangka Raya
Baca juga: Pemkot diminta lebih memperketat pengawasan jukir di Palangka Raya
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta serius atasi berbagai kendala dalam pengelolaan APBD
"Penataan dan sertifikasi ini di antaranya dilakukan melalui inventarisasi, pencatatan hingga pengajuan sertifikasi terhadap lahan-lahan yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum," kata Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan ini diungkapkan dia, saat dikonfirmasi terkait Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2024-2027.
Zaini mengatakan, pendataan dan sertifikasi lahan wakaf ini karena masih ada sejumlah aset wakaf yang belum tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyebabnya karena masih ada kendala pada pemenuhan syarat agar lahan dapat dilakukan sertifikasi oleh BPN.
"Untuk itu, kami meminta Badan Wakaf di Kota Palangka Raya juga terus melakukan upaya yang diperlukan agar nantinya seluruh aset lahan wakaf terdata, tercatat secara rapi, terperinci dan bersertifikat," katanya.
Dia mengatakan, sertifikat tanah atau lahan ini penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atau kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki. Apalagi di dalam sertifikat tanah memuat nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki. Bahkan pada sertifikat induk yang belum dilakukan pemecahan, juga akan memuat lama kepemilikan hingga berapa kali tanah tersebut berpindah kepemilikan.
Sertifikasi tanah juga memuat titik koordinat serta tapal batas lahan yang dimiliki sehingga meminimalkan potensi konflik kepemilikan lahan.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya:Maknai HUT ke-79 RI dengan menerapkan Trisakti
"Selain itu, sertifikasi lahan ini akan membuat tanah yang dimiliki bernilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Zaini.
Di sisi lain, Pemkot Palangka Raya juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BPN setempat untuk mendukung upaya pencatatan, pengamanan yang terwujud dalam bentuk sertifikasi lahan.
Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Nur Widiantoro menyampaikan, momentum pengukuhan pengurus BWI ini sebagai upaya untuk menggelorakan semangat wakaf dan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Pihaknya juga berharap pengurus Badan Wakaf Indonesia Palangka Raya yang baru dikukuhkan menjadikan pendataan dan sertifikasi lahan wakaf menjadi program kerja utama.
Baca juga: Pengelolaan TPA jadi prioritas Pemkot Palangka Raya
Baca juga: Pemkot diminta lebih memperketat pengawasan jukir di Palangka Raya
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta serius atasi berbagai kendala dalam pengelolaan APBD