Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengharapkan pemerintah kota dapat memperketat pengawasan juru parkir (Jukir) di Kota Palangka Raya.
"Kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menjelaskan, bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.
"Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas," ucapnya.
Nenie menekankan pemerintah harus segera menindak tegas juru parkir liar dan menelusuri ke mana hasil penarikan uang parkir oleh oknum juru parkir. Kondisi tersebut juga dinilai menjadi salah satu kebocoran pemasukan retribusi parkir yang seharusnya ke negara dan akan kembali menjadi sektor untuk meningkatkan pembangunan di daerah.
"Kalau uang parkir saja bocor, tentu nantinya kan target retribusi menjadi tidak tercapai dan akan berpengaruh terhadap pembangunan di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Baca juga: Pengelolaan TPA jadi prioritas Pemkot Palangka Raya
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharapkan sistem parkir yang tertib dan adil dapat tercipta untuk seluruh warga Palangka Raya.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tersebut, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Palangka Raya dalam menggunakan fasilitas parkir," demikian Nenie Adriati Lambung.
Baca juga: Kongres Pemuda Katolik di Palangka Raya didukung penuh Kapolda Kalteng
Baca juga: Kejati Kalteng giatkan sosialisasi pencegahan terorisme ke masyarakat
Baca juga: Pengunduran Ketum Golkar tak pengaruhi pencalonan Razak-Perdie di Pilkada Kalteng
"Kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menjelaskan, bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.
"Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas," ucapnya.
Nenie menekankan pemerintah harus segera menindak tegas juru parkir liar dan menelusuri ke mana hasil penarikan uang parkir oleh oknum juru parkir. Kondisi tersebut juga dinilai menjadi salah satu kebocoran pemasukan retribusi parkir yang seharusnya ke negara dan akan kembali menjadi sektor untuk meningkatkan pembangunan di daerah.
"Kalau uang parkir saja bocor, tentu nantinya kan target retribusi menjadi tidak tercapai dan akan berpengaruh terhadap pembangunan di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Baca juga: Pengelolaan TPA jadi prioritas Pemkot Palangka Raya
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharapkan sistem parkir yang tertib dan adil dapat tercipta untuk seluruh warga Palangka Raya.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tersebut, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Palangka Raya dalam menggunakan fasilitas parkir," demikian Nenie Adriati Lambung.
Baca juga: Kongres Pemuda Katolik di Palangka Raya didukung penuh Kapolda Kalteng
Baca juga: Kejati Kalteng giatkan sosialisasi pencegahan terorisme ke masyarakat
Baca juga: Pengunduran Ketum Golkar tak pengaruhi pencalonan Razak-Perdie di Pilkada Kalteng