Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten dapat menjalankan aturan serta memberikan sanksi yang jelas dan tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN tidak netral pada Pilkada 2024.

"Kami meminta sekaligus mengingatkan Penjabat Bupati Seruyan agar tegas terhadap ASN tidak netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Wakil Ketua (Waket) I DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Rabu.

Baca juga: Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 Seruyan berlanjut

Dia mengatakan netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Maka sudah seharusnya aturan tersebut dapat ditaati oleh ASN terutama di lingkup Pemkab Seruyan.

Politisi Partai Golongan Karya atau Golkar ini juga berharap Pemkab Seruyan dapat melakukan pembinaan ASN secara menyeluruh agar dapat menjaga netralitas jelang Pilkada 2024.

Baca juga: Pemkab Seruyan tanamkan budaya gemar membaca sejak dini

Baca juga: DPRD dorong Pemkab Seruyan pacu pembenahan infrastruktur

"Harapan kami agar Pj Bupati Seruyan melalui jajarannya dapat membina ASN agar tetap netral. Bahkan waktu kami rapat itu Bapak Kajari juga menekankan agar netralitas betul-betul dikedepankan," tuturnya.

Bambang pun mengimbau kepada ASN di Seruyan dapat menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat dengan disiplin untuk tidak melanggar aturan.

"Oleh karenanya pemkab terkait hal ini, yakni Pj Bupati Seruyan harus betul-betul tegas nanti. Maka saya orang pertama yang akan komplain terkait hal ini nantinya," katanya.

Baca juga: ASN Seruyan diingatkan tidak terlibat politik praktis

Baca juga: DPRD harapkan layanan 'jemput bola' Disdukcapil Seruyan berlanjut

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan: Cegah isu SARA dalam Pilkada 2024

 

Pewarta : Faisal/Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024