Tabrak pemulung di Jakarta, polisi tahan pengendara Lamborghini
Senin, 19 Agustus 2024 16:43 WIB
Mobil Lamborghini Huracan yang menabrak pemulung di kawasan Penjaringan Jakarta Utara pada Senin dinihari.ANTARA/HO-Satlantas Polres Jakut
Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menahan pria berinisial RK yang menjadi pengendara mobil mewah Lamborghini Huracan karena menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya Penjaringan Jakarta Utara, Senin dinihari.
"Pelaku RK seorang wiraswasta yang saat ini masih ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine pria itu untuk mengetahui apakah dalam keadaan mabuk atau tidak saat peristiwa itu.
"Kami masih tahan pelaku sejak dinihari tadi," katanya.
Sementara untuk korban masih belum diketahui identitas dan diduga seorang pemulung.
"Korban sudah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo setelah kejadian kecelakaan," katanya.
Sebelumnya satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di seberang Perwata Tower Wilayah Penjaringan Jakarta Utara pada Senin dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kendaraan lamborghini yang dikendarai RK melaju dari arah barat menuju timur dan tepat di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki," katanya.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki tak dikenal itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut dia, korban mengalami luka parah di bagian kaki dan kepala yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain itu kendaraan dengan nomor polisi B 4 JAJ mengalami kerusakan di bagian bodi atas penyok, kaca depan retak.
Petugas telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sedan sport Lamborghini Huracan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian ini," kata dia.
"Pelaku RK seorang wiraswasta yang saat ini masih ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine pria itu untuk mengetahui apakah dalam keadaan mabuk atau tidak saat peristiwa itu.
"Kami masih tahan pelaku sejak dinihari tadi," katanya.
Sementara untuk korban masih belum diketahui identitas dan diduga seorang pemulung.
"Korban sudah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo setelah kejadian kecelakaan," katanya.
Sebelumnya satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di seberang Perwata Tower Wilayah Penjaringan Jakarta Utara pada Senin dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kendaraan lamborghini yang dikendarai RK melaju dari arah barat menuju timur dan tepat di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki," katanya.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki tak dikenal itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut dia, korban mengalami luka parah di bagian kaki dan kepala yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain itu kendaraan dengan nomor polisi B 4 JAJ mengalami kerusakan di bagian bodi atas penyok, kaca depan retak.
Petugas telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sedan sport Lamborghini Huracan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian ini," kata dia.
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dugaan kasus produk dan treatment kecantikan, polisi Kembali periksa dr. Richard Lee
09 January 2026 21:10 WIB
Pastikan ibadah aman, Polda Metro Jaya cek pengamanan Gereja St Kim Tae Gon
23 December 2025 9:11 WIB
Polisi gerebek rumah produksi sabun cair palsu bernilai miliaran di Bekasi
14 November 2025 23:17 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Demi urgensi bisnis, anak usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya diduga suap hakim
07 February 2026 22:45 WIB