Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/08).
"Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, perubahan desain paspor yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata.
Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian atau penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya," katanya.
Perubahan dan peningkatan desain paspor tersebut, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya dan keamanan.
"Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman," katanya.
Silmy menambahkan, dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tegaskan siap mengabdi wujudkan Indonesia Emas 2045
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata atau "fluorescent ink dan infra red ink" yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
"Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV," kata Silmy.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Baca juga: 3.412 WBP di Kalteng dapat remisi umum HUT RI
Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover).
Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang. Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.
Baca juga: Dirjen HAM sebut larangan Paskibraka berhijab tidak sesuai nilai Pancasila
Baca juga: Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim
Baca juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus
"Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, perubahan desain paspor yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata.
Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian atau penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya," katanya.
Perubahan dan peningkatan desain paspor tersebut, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya dan keamanan.
"Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman," katanya.
Silmy menambahkan, dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tegaskan siap mengabdi wujudkan Indonesia Emas 2045
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata atau "fluorescent ink dan infra red ink" yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
"Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV," kata Silmy.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Baca juga: 3.412 WBP di Kalteng dapat remisi umum HUT RI
Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover).
Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang. Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.
Baca juga: Dirjen HAM sebut larangan Paskibraka berhijab tidak sesuai nilai Pancasila
Baca juga: Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim
Baca juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus