Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas , Kalimantan Tengah, menetapkan ambang batas pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten setempat adalah 10 persen dari suara sah.
Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa dengan bermodal 6.965 suara sah saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Gumas 2024, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Gumas 2024, ucap Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Senin.
"Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Ambang Batas atau Threshold," sambungnya.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut salah satunya menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
"DPT Pemilu 2024 di Gumas adalah sebanyak 90.918 pemilih, dengan suara sah saat pelaksanaan pileg sebanyak 69.650 suara. Artinya parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Gumas 2024 jika memiliki minimal 6.965 suara," paparnya.
Lebih lanjut, saat Pileg Gumas 2024, ada 17 parpol yang memperoleh suara sah dengan rincian Golkar 18.687 suara, PDI Perjuangan 16.969 suara, Perindo 7.767 suara, NasDem 6.240 suara, Gerindra 5.455 suara, dan Demokrat 4.989 suara.
Lalu PAN 3.648 suara, Hanura 2.556 suara, PKB 1.858 suara, PSI 785 suara, Partai Buruh 289 suara, Gelora 226 suara, PPP 143 suara, PKS 74 suara, Partai Garuda 29 suara, dan Partai Ummat 18 suara.
Artinya ada tiga parpol yang bisa mendaftarkan pasangan calon sendiri di Pilkada Gumas 2024, tanpa harus bergabung dengan parpol lain. Tiga parpol yang dimaksud yakni Golkar, PDI Perjuangan, dan Perindo.
Baca juga: KPU perkuat peran media dalam informasi Pilkada di Kalimantan Tengah
"Untuk parpol lain, mereka harus bergabung jika ingin mengajukan paslon. Minimal suara sah gabungan parpol harus mencapai 6.965," bebernya.
Pembukaan pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, di kantor KPU Gumas. Untuk 27 dan 28 Agustus 2024, pembukaan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk 29 Agustus 2024 pembukaan dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Untuk keterangan lebih rinci bisa datang langsung ke kantor KPU Gumas, atau menghubungi 0821 5643 6999," demikian Elfrinst.
Baca juga: Jelang pendaftaran, KPU Palangka Raya bersinergi dengan polisi perketat pengamanan
Baca juga: Kantor KPU Bartim dijaga 80 polisi selama pilkada
Baca juga: Pendaftaran cagub-cawagub Kalteng mulai dibuka Selasa pagi
Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa dengan bermodal 6.965 suara sah saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Gumas 2024, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Gumas 2024, ucap Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Senin.
"Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Ambang Batas atau Threshold," sambungnya.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut salah satunya menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
"DPT Pemilu 2024 di Gumas adalah sebanyak 90.918 pemilih, dengan suara sah saat pelaksanaan pileg sebanyak 69.650 suara. Artinya parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Gumas 2024 jika memiliki minimal 6.965 suara," paparnya.
Lebih lanjut, saat Pileg Gumas 2024, ada 17 parpol yang memperoleh suara sah dengan rincian Golkar 18.687 suara, PDI Perjuangan 16.969 suara, Perindo 7.767 suara, NasDem 6.240 suara, Gerindra 5.455 suara, dan Demokrat 4.989 suara.
Lalu PAN 3.648 suara, Hanura 2.556 suara, PKB 1.858 suara, PSI 785 suara, Partai Buruh 289 suara, Gelora 226 suara, PPP 143 suara, PKS 74 suara, Partai Garuda 29 suara, dan Partai Ummat 18 suara.
Artinya ada tiga parpol yang bisa mendaftarkan pasangan calon sendiri di Pilkada Gumas 2024, tanpa harus bergabung dengan parpol lain. Tiga parpol yang dimaksud yakni Golkar, PDI Perjuangan, dan Perindo.
Baca juga: KPU perkuat peran media dalam informasi Pilkada di Kalimantan Tengah
"Untuk parpol lain, mereka harus bergabung jika ingin mengajukan paslon. Minimal suara sah gabungan parpol harus mencapai 6.965," bebernya.
Pembukaan pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, di kantor KPU Gumas. Untuk 27 dan 28 Agustus 2024, pembukaan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk 29 Agustus 2024 pembukaan dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Untuk keterangan lebih rinci bisa datang langsung ke kantor KPU Gumas, atau menghubungi 0821 5643 6999," demikian Elfrinst.
Baca juga: Jelang pendaftaran, KPU Palangka Raya bersinergi dengan polisi perketat pengamanan
Baca juga: Kantor KPU Bartim dijaga 80 polisi selama pilkada
Baca juga: Pendaftaran cagub-cawagub Kalteng mulai dibuka Selasa pagi