Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengadakan pembahasan melalui Forum Group Discussion (FGD) penyusunan review atau tinjauan surat keputusan (SK) kumuh 2024.
"Penataan kawasan permukiman kumuh bukanlah tugas yang mudah. Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, permasalahan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan kota dan daerah.
Kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya.
Dalam upaya penanggulangan permasalahan tersebut, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
"Salah satu pokok penting dalam UU ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni,” kata Gazali.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dia mengatakan peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penataan kawasan kumuh, termasuk penetapan prioritas, perencanaan, dan pelaksanaan program.
"Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” kata dia.
Oleh karena itu, penting bagi semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil.
Semua pihak, kata dia, harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semuanya, Tantangan ini dapat diatasi untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua.
"Mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,” katanya.
Pemerintah daerah juga berharap, forum group discussion ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi semua sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan, serta menyinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah demi perkembangan, kemajuan dan meningkatkan Kabupaten Barito Utara.
"Sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kawasan kumuh dan kebijakan strategis penataan kawasan kumuh demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Barito Utara," kata dia.
"Penataan kawasan permukiman kumuh bukanlah tugas yang mudah. Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, permasalahan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan kota dan daerah.
Kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya.
Dalam upaya penanggulangan permasalahan tersebut, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
"Salah satu pokok penting dalam UU ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni,” kata Gazali.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dia mengatakan peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penataan kawasan kumuh, termasuk penetapan prioritas, perencanaan, dan pelaksanaan program.
"Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” kata dia.
Oleh karena itu, penting bagi semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil.
Semua pihak, kata dia, harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semuanya, Tantangan ini dapat diatasi untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua.
"Mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,” katanya.
Pemerintah daerah juga berharap, forum group discussion ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi semua sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan, serta menyinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah demi perkembangan, kemajuan dan meningkatkan Kabupaten Barito Utara.
"Sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kawasan kumuh dan kebijakan strategis penataan kawasan kumuh demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Barito Utara," kata dia.