Murung Raya (ANTARA) - Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Bebie, mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), untuk mempercepat penyelesaian draf Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan kumuh. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi berkembangnya kawasan kumuh, terutama di Kota Puruk Cahu.
Bebie menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi terkait kawasan kumuh dan pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi kawasan kumuh di tingkat kecamatan. Menurutnya, hal ini harus menjadi prioritas agar langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat segera dilakukan. “Kami di DPRD berharap proses penyelesaian Perda serta pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi kumuh dapat segera rampung. Agar upaya pencegahan dan penanggulangan kawasan kumuh dapat segera dilakukan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin, 9 September 2024.
Bebie mengingatkan bahwa kawasan kumuh yang tidak segera ditangani dapat menimbulkan dampak serius, baik dari segi kesehatan masyarakat maupun ketimpangan visual yang mencolok. “Jika tidak segera ditangani, kondisi lingkungan yang kumuh akan menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan memperburuk estetika kota,” tambahnya.
Selain percepatan penyusunan regulasi, Bebie juga menyoroti pentingnya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah kawasan kumuh. Ia menilai, selain penyusunan Perda, sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat perlu dilibatkan dan diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka terkait perumahan dan kawasan kumuh.
“Dengan memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka, kita bisa meningkatkan kesadaran serta partisipasi dalam upaya perbaikan lingkungan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah berkembangnya kawasan kumuh di Kabupaten Murung Raya, khususnya di Kota Puruk Cahu. Bebie menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang layak dan sehat di daerah tersebut.