Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan, hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dinyatakan layak.
“Kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal paslon hasilnya layak secara jasmani, rohani dan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Senin.
Rifqi menyampaikan, sebelumnya tiga bakal paslon bupati dan wakil bupati Kotim telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan selama dua hari, meliputi kesehatan kejiwaan dan narkoba pada 31 Agustus 2024, dilanjutkan pemeriksaan jasmani pada 1 September 2024.
Kemudian, Senin siang pihaknya menerima kesimpulan pemeriksaan kesehatan tiga paslon yang diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit bersama Ketua dan Sekretaris Tim Pemeriksa Kesehatan.
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan ketiga paslon, yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Damarsing, Sanidin-Siyono dan pasangan petahana Halikinnor-Irawati sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba.
Dengan hasil tersebut, berkas pendaftaran ketiga paslon bisa diproses lebih lanjut.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan pemberlakuan CFD jangan sampai rugikan UMKM
“Untuk saat ini memasuki tahap penelitian persyaratan administrasi calon yang nantinya menjadi acuan untuk penetapan sebagai paslon Pilkada Kotim 2024,” ujarnya.
Tahap penelitian persyaratan administrasi calon berlangsung selama tujuh hari, yakni 29 Agustus sampai 4 September 2024.
Dilanjutkan, tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau paslon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-8 September 2024.
Tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-14 September 2024.
Tahap pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ada 13-14 September 2024.
Masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon, pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon, pada 15-21 September 2024.
Kemudian, penetapan paslon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.
Baca juga: Terbangi Sampit-Surabaya, tiket NAM Air dijanjikan lebih murah
Baca juga: Deklarasi di Kotim, Koyem-SHD singgung perbaikan jalan Lingkar Selatan
Baca juga: Harga ayam di Sampit mulai naik jelang Maulid Nabi