Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah gencar melakukan pengawasan terhadap gas elpiji bersubsidi atau elpiji 3 Kg yang berada di pangkalan.
Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Minggu, mengatakan bahwa pengawasan gas elpiji dilakukan agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
"Pengawasan sudah beberapa kali kami laksanakan, terakhir kemarin kami turun bersama pihak Pertamina perwakilan di Kalteng dan tidak ada ditemukan indikasi penjualan elpiji subsidi ke wilayah lain dalam jumlah yang banyak," kata Hadriansyah.
Dia menuturkan, kalau toh ada yang menjual dalam jumlah banyak dan dijual ke luar kota sehingga pasokan elpiji di wilayah setempat terganggu, maka pihaknya bersama Pertamina akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, elpiji subsidi tersebut tentunya peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu dan pelaku UMKM yang sedang mencari nafkah.
Baca juga: Tiga okum polisi di Kalteng terlibat kasus pencurian di Pulpis
"Kemarin ada tiga pangkalan elpiji yang kami periksa, pertama di Jalan Rajawali dua pangkalan dan jalan Turi satu pangkalan dan hasilnya pengawasan penjualannya sesuai dengan apa yang sudah dianjurkan," ucapnya.
Mantan Kabid Perdagangan di DPKUKMP Kota Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ke sejumlah pangkalan elpiji bersubsidi. Hal ini dilakukan agar penjualan elpiji selain tepat sasaran juga mengantisipasi terjadinya penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah dibuat oleh pemerintah setempat.
"Selain melakukan pengawasan, kami juga selalu mengedukasi masyarakat agar membeli elpiji bersubsidi jangan di eceran, karena harganya tidak sesuai HET. Sedangkan penjualan di pangkalan sesuai eceran bahkan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dengan tujuan untuk tepat sasaran," ungkapnya.
berdasarkan informasi yang dihimpun, apabila ada pangkalan yang nakal dan tidak mentaati aturan yang telah diberikan oleh Pertamina. Maka pangkalan tersebut akan dilakukan pemutusan hubungan kerja alias tidak disuplai lagi gas elpiji untuk pangkalan tersebut.
Pada tahun lalu hal tersebut juga sudah dilaksanakan oleh pihak Pertamina, dan tahun ini apabila ada ditemukan tentunya akan dilakukan hal serupa.
Baca juga: Muncul dugaan upaya pembakaran di Palangka Raya
Baca juga: Jawab tantangan mahasiswa, Willy Yoseph gelar dialog
Baca juga: Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Minggu, mengatakan bahwa pengawasan gas elpiji dilakukan agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
"Pengawasan sudah beberapa kali kami laksanakan, terakhir kemarin kami turun bersama pihak Pertamina perwakilan di Kalteng dan tidak ada ditemukan indikasi penjualan elpiji subsidi ke wilayah lain dalam jumlah yang banyak," kata Hadriansyah.
Dia menuturkan, kalau toh ada yang menjual dalam jumlah banyak dan dijual ke luar kota sehingga pasokan elpiji di wilayah setempat terganggu, maka pihaknya bersama Pertamina akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, elpiji subsidi tersebut tentunya peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu dan pelaku UMKM yang sedang mencari nafkah.
Baca juga: Tiga okum polisi di Kalteng terlibat kasus pencurian di Pulpis
"Kemarin ada tiga pangkalan elpiji yang kami periksa, pertama di Jalan Rajawali dua pangkalan dan jalan Turi satu pangkalan dan hasilnya pengawasan penjualannya sesuai dengan apa yang sudah dianjurkan," ucapnya.
Mantan Kabid Perdagangan di DPKUKMP Kota Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ke sejumlah pangkalan elpiji bersubsidi. Hal ini dilakukan agar penjualan elpiji selain tepat sasaran juga mengantisipasi terjadinya penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah dibuat oleh pemerintah setempat.
"Selain melakukan pengawasan, kami juga selalu mengedukasi masyarakat agar membeli elpiji bersubsidi jangan di eceran, karena harganya tidak sesuai HET. Sedangkan penjualan di pangkalan sesuai eceran bahkan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dengan tujuan untuk tepat sasaran," ungkapnya.
berdasarkan informasi yang dihimpun, apabila ada pangkalan yang nakal dan tidak mentaati aturan yang telah diberikan oleh Pertamina. Maka pangkalan tersebut akan dilakukan pemutusan hubungan kerja alias tidak disuplai lagi gas elpiji untuk pangkalan tersebut.
Pada tahun lalu hal tersebut juga sudah dilaksanakan oleh pihak Pertamina, dan tahun ini apabila ada ditemukan tentunya akan dilakukan hal serupa.
Baca juga: Muncul dugaan upaya pembakaran di Palangka Raya
Baca juga: Jawab tantangan mahasiswa, Willy Yoseph gelar dialog
Baca juga: Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda