Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah membutuhkan 1.533 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten setempat adalah sebanyak 219.
"Satu TPS memerlukan tujuh anggota KPPS. Jumlah TPS di Gumas ada 219, jadi jumlah keseluruhan KPPS yang diperlukan untuk Pilkada Serentak 2024 di kabupaten ini adalah 1.533 orang," jelasnya.
Baca juga: Bermodal 6.965 suara di pemilu 2024, parpol bisa ajukan paslon di Pilkada Gumas 2024
Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mendaftar sebagai KPPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga: DPRD Gumas ajak seluruh pihak bantu KPU sosialisasikan Pilkada 2024
“Lalu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” paparnya.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821 5927 25, 0821 5943 2149, atau 0813 4793 5523. Bisa juga menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan.
“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada kelurahan/desa masing-masing, sejak 17 September sampai dengan 28 September 2024,” demikian Sugiono.
Baca juga: 'Segah' jadi maskot Pilkada Gunung Mas 2024, ini maknanya
Baca juga: KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Baca juga: KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024
Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten setempat adalah sebanyak 219.
"Satu TPS memerlukan tujuh anggota KPPS. Jumlah TPS di Gumas ada 219, jadi jumlah keseluruhan KPPS yang diperlukan untuk Pilkada Serentak 2024 di kabupaten ini adalah 1.533 orang," jelasnya.
Baca juga: Bermodal 6.965 suara di pemilu 2024, parpol bisa ajukan paslon di Pilkada Gumas 2024
Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mendaftar sebagai KPPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga: DPRD Gumas ajak seluruh pihak bantu KPU sosialisasikan Pilkada 2024
“Lalu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” paparnya.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821 5927 25, 0821 5943 2149, atau 0813 4793 5523. Bisa juga menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan.
“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada kelurahan/desa masing-masing, sejak 17 September sampai dengan 28 September 2024,” demikian Sugiono.
Baca juga: 'Segah' jadi maskot Pilkada Gunung Mas 2024, ini maknanya
Baca juga: KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Baca juga: KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024