Sampit (ANTARA) - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sejumlah kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

“Kasus ini belakangan menjadi atensi masyarakat Kotim, karena CCTV yang beredar di media sosial. Kami cukup terbantu dengan adanya rekaman itu bisa bertindak cepat meringkus pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Jumat.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AR berusia 34 tahun, warga asli Kotim. Sebelumnya, pada Rabu (18/9) sejumlah pedagang di PPM Sampit digegerkan dengan aksi pembobolan yang menimpa sejumlah kios. Berdasarkan rekaman CCTV pada salah satu kios ponsel, diketahui pembobolan terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 22:00 WIB.

Video CCTV yang kemudian viral di media sosial itu menunjukkan dengan jelas wajah pelaku dan aksinya yang dilakukan dengan cara merusak kunci rolling door kios kemudian masuk dan menjarah dua unit handphone. Dari gerak-geriknya nampak pelaku telah cukup berpengalaman dalam aksinya.

Berkat rekaman CCTV itu pula, memudahkan kepolisian untuk mencari identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada  Kamis (19/9).

Baca juga: Tersangka begal pedagang sayur di Sampit ternyata tetangga korban

“Setelah video CCTV yang menunjukkan wajahnya viral, pelaku mencoba melarikan diri ke luar daerah, namun berhasil kami tangkap di pelariannya,”  imbuhnya.

Saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, berupa salah satu handphone yang dicuri, gunting yang digunakan untuk merusak rolling door, hoodie, celana dan tas selempang yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Baca juga: Polres Kotim siagakan 120 personel untuk amankan kantor KPU

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah sering melakukan tindak kejahatan yang rata-rata adalah pencurian. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Namun terkait lokasi dan objek apa saja yang dicuri belum bisa disampaikan, sebab pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Kami juga masih mendalami sejumlah kasus pencurian yang pernah terjadi di PPM Sampit. Dalam hal ini kami meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami ketika mendapati adanya tindak pidana, sehingga kepolisian mempunyai dasar dalam menindak lanjutinya,” demikian Wibowo.

Baca juga: Wakapolda Kalteng pastikan kesiapan Kotim hadapi Pilkada

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024