Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat Tahun 2025-2045.
"RTRW kabupaten mempunyai fungsi yaitu sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan setempat Gazali di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, dengan menyusun dokumen RTRW maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.
"Sebagai matra spasial (secara keruangan wilayah) maka RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang," katanya.
Dia megatakan, memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara semenjak ditetapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RTRW Barito Utara 2019-2039, maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang.
Menghadapi berbagai isu dan tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh Pemkab Barito Utara, maka perlu bagi seluruh stakeholders secara khususnya di daerah ini agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah.
"Selain itu mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budi daya," kata dia.
Menurutnya, keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumber daya seperti air, udara dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah.
Saat ini proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Barito Utara sudah memasuki tahap konsultasi publik–1, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja bahwa dalam menyusun revisi RTRW dilakukan berdasarkan Bottom up Planning/ dengan melibatkan peran dari masyarakat.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan hadir pada acara ini. Saya juga berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar kita lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Barito Utara,” ujarnya.
"RTRW kabupaten mempunyai fungsi yaitu sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan setempat Gazali di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, dengan menyusun dokumen RTRW maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.
"Sebagai matra spasial (secara keruangan wilayah) maka RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang," katanya.
Dia megatakan, memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara semenjak ditetapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RTRW Barito Utara 2019-2039, maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang.
Menghadapi berbagai isu dan tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh Pemkab Barito Utara, maka perlu bagi seluruh stakeholders secara khususnya di daerah ini agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah.
"Selain itu mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budi daya," kata dia.
Menurutnya, keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumber daya seperti air, udara dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah.
Saat ini proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Barito Utara sudah memasuki tahap konsultasi publik–1, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja bahwa dalam menyusun revisi RTRW dilakukan berdasarkan Bottom up Planning/ dengan melibatkan peran dari masyarakat.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan hadir pada acara ini. Saya juga berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar kita lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Barito Utara,” ujarnya.