Kuala Kurun (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengumumkan tiga nama yang merupakan calon pimpinan definitif di lembaga perwakilan rakyat daerah setempat untuk masa jabatan 2024-2029.
 
Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y Asin usai memimpin rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan tiga nama yang dimaksud adalah Binartha sebagai calon ketua, Nomi Aprilia sebagai Wakil Ketua I, dan Espriadi sebagai Wakil Ketua II.
 
“Pengumuman nama-nama calon pimpinan definitif DPRD Gumas 2024-2029 ini berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing,” jelas politisi Partai Golkar itu.
 
Pimpinan DPRD Gumas adalah dewan terpilih yang berasal dari parpol berdasarkan urutan kursi dan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif kabupaten 2024.
 
Saat itu Golkar memperoleh enam kursi dengan jumlah suara sah 18.687 suara, PDI Perjuangan yang juga memperoleh enam kursi dengan jumlah suara sah 16.969 suara, disusul Perindo empat kursi dengan jumlah suara sah 7.767 suara.
 
Dengan demikian, jatah kursi ketua menjadi milik Golkar, wakil ketua I menjadi milik PDI Perjuangan, dan wakil ketua II menjadi milik Perindo. Adapun nama-nama calon definitif seperti yang sudah disampaikan tadi, yakni Binartha sebagai calon ketua, Nomi Aprilia calon wakil ketua I, dan Espriadi calon wakil ketua II.
 
Lebih lanjut, Herbert menjelaskan, pengumuman ini merupakan salah satu syarat untuk disampaikan kepada Gubernur Kalteng, sehingga dapat segera disahkan dan dibuatkan SK..

Baca juga: DPRD Gumas akui peran perawat dalam membangun daerah
 
Apabila nantinya SK itu sudah keluar, maka DPRD Gumas akan segera melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri PN Kuala Kurun Kelas II, terkait waktu pelantikan pimpinan definitif.
 
“Kami berharap pelantikan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena sekarang ini kegiatan di DPRD menunggu pelantikan pimpinan definitif,” bebernya.
 
Dia mengatakan, ada banyak kegiatan yang harus dibahas oleh DPRD Gumas, di antaranya pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), pembahasan APBD kabupaten tahun anggaran 2025, dan lainnya.
 
“Semua kegiatan itu perlu kewenangan dari unsur pimpinan DPRD definitif agar bisa ditetapkan,” demikian Herbert.

Baca juga: Pj Bupati harap Musda PPNI Gumas optimalkan fungsi organisasi

Baca juga: Hadapi berbagai tantangan, DPRD Gumas ajak masyarakat amalkan nilai-nilai Pancasila

Baca juga: Pj Bupati Gumas: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkuat sikap saling menghormati

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024