Kasongan, Katingan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pransang meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat, agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh ASN di kabupaten ini juga harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, kata Pransang di Kasongan, kemarin.
"Sekali lagi saya ingatkan, hal-hal yang telah ditetapkan dalam Permendagri itu, hendaknya kita patuhi bersama," ucapnya.
Pernyataan itu diungkapkan Pransang saat dikonfirmasi terkait Sosialisasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang dipusatkan di ruang Bupati Katingan ini diikuti perwakilan ASN dari berbagai instansi pemerintah daerah, serta dilaksanakan secara daring dan luring.
Pransang mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penertiban penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta meluruskan perbedaan interpretasi penggunaan Pakaian Dinas ASN selama ini, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
"Jadi, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PPPK disamakan dengan PNS," tegasnya.
Baca juga: Diskominfo Katingan perkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dia berharap semua Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan terampil dalam melayani masyarakat di Bumi Penyang Hinje Simpei.
"Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh pegawai dalam menerapkan ketentuan baru ini di masing-masing unit kerja," demikian Pransang.
Baca juga: SSGI penting untuk dapatkan data status gizi masyarakat di Katingan
Baca juga: KPU Katingan targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 80 persen
Baca juga: Tiga paslon peserta Pilkada Katingan resmi ditetapkan
Seluruh ASN di kabupaten ini juga harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, kata Pransang di Kasongan, kemarin.
"Sekali lagi saya ingatkan, hal-hal yang telah ditetapkan dalam Permendagri itu, hendaknya kita patuhi bersama," ucapnya.
Pernyataan itu diungkapkan Pransang saat dikonfirmasi terkait Sosialisasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang dipusatkan di ruang Bupati Katingan ini diikuti perwakilan ASN dari berbagai instansi pemerintah daerah, serta dilaksanakan secara daring dan luring.
Pransang mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penertiban penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta meluruskan perbedaan interpretasi penggunaan Pakaian Dinas ASN selama ini, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
"Jadi, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PPPK disamakan dengan PNS," tegasnya.
Baca juga: Diskominfo Katingan perkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dia berharap semua Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan terampil dalam melayani masyarakat di Bumi Penyang Hinje Simpei.
"Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh pegawai dalam menerapkan ketentuan baru ini di masing-masing unit kerja," demikian Pransang.
Baca juga: SSGI penting untuk dapatkan data status gizi masyarakat di Katingan
Baca juga: KPU Katingan targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 80 persen
Baca juga: Tiga paslon peserta Pilkada Katingan resmi ditetapkan