Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru dan memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Alhamdulillah, Bupati telah mengeluarkan peraturan yang membebaskan retribusi rumah dinas bagi guru, asalkan status mereka memang guru. Untuk itu, kami juga akan lebih selektif dalam menempatkan guru yang tinggal di rumah dinas,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Bupati Kotim Halikinnor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Rumah Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan ini pun tentunya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Kotim, khususnya bagi tenaga kependidikan yang menempati rumah dinas guru, sebab tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar retribusi.
Dengan keringanan biaya atau beban ekonomi ini diharapkan para guru maupun tenaga kependidikan lebih semangat dalam menjalankan tugas dan kinerjanya pun meningkat.
Namun, di sisi lain Disdik Kotim dituntut untuk meningkatkan pengawasan dan lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru, agar jangan sampai yang menempati justru di luar dari peruntukannya.
Baca juga: Disdik Kotim resmikan dua fasilitas keagamaan di SMPN 11 Sampit
“Sehubungan dengan peraturan ini kemarin kami sudah mengumpulkan kepala sekolah, baik jenjang SD maupun SMP yang memiliki fasilitas rumah dinas, supaya mereka bisa ikut mengawasi dan mengatur siapa yang menempati rumah dinas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Diteruskan oleh Kasubbag Keuangan dan Perencanaan Disdik Kotim, Zulfikar Antony menyampaikan sebanyak 150 kepala sekolah jenjang SD dan SMP dikumpulkan di aula Balai Pelatihan Guru (BPG) Kotim, dalam rangka sosialisasi Perbup dan Perda terkait pajak dan retribusi daerah.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut terkait pembebasan retribusi rumah dinas guru yang dalam Perbup diatur bahwa retribusi tidak akan dipungut selama yang menempati berstatus guru atau tenaga kependidikan Kotim yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kerja.
“Kami juga mendatangkan narasumber dari Inspektorat dan Bapenda terkait pembahasan aset dan terkait mekanisme retribusi di lapangan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau muncul hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi Rusnilawati menyambut baik kegiatan yang digelar Disdik Kotim. Menurutnya, kegiatan seperti ini memang sangat diperlukan untuk menambah wawasan tenaga kependidikan, terlebih berkaitan dengan peraturan-peraturan yang baru.
“Banyak materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami, baik itu terkait pembebasan retribusi rumah dinas, perpajakan, kepegawaian, kepangkatan hingga cuti, sehingga kami sangat antusias mengikuti kegiatan,” demikian Rusnilawati.
Baca juga: SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah
Baca juga: Komisi II sebut Rp110 juta anggaran DPKP Kotim dialihkan ke Disdik
Baca juga: Forum Literasi Kotim kembangkan bakat literasi generasi muda melalui lokakarya
“Alhamdulillah, Bupati telah mengeluarkan peraturan yang membebaskan retribusi rumah dinas bagi guru, asalkan status mereka memang guru. Untuk itu, kami juga akan lebih selektif dalam menempatkan guru yang tinggal di rumah dinas,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Bupati Kotim Halikinnor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Rumah Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan ini pun tentunya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Kotim, khususnya bagi tenaga kependidikan yang menempati rumah dinas guru, sebab tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar retribusi.
Dengan keringanan biaya atau beban ekonomi ini diharapkan para guru maupun tenaga kependidikan lebih semangat dalam menjalankan tugas dan kinerjanya pun meningkat.
Namun, di sisi lain Disdik Kotim dituntut untuk meningkatkan pengawasan dan lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru, agar jangan sampai yang menempati justru di luar dari peruntukannya.
Baca juga: Disdik Kotim resmikan dua fasilitas keagamaan di SMPN 11 Sampit
“Sehubungan dengan peraturan ini kemarin kami sudah mengumpulkan kepala sekolah, baik jenjang SD maupun SMP yang memiliki fasilitas rumah dinas, supaya mereka bisa ikut mengawasi dan mengatur siapa yang menempati rumah dinas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Diteruskan oleh Kasubbag Keuangan dan Perencanaan Disdik Kotim, Zulfikar Antony menyampaikan sebanyak 150 kepala sekolah jenjang SD dan SMP dikumpulkan di aula Balai Pelatihan Guru (BPG) Kotim, dalam rangka sosialisasi Perbup dan Perda terkait pajak dan retribusi daerah.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut terkait pembebasan retribusi rumah dinas guru yang dalam Perbup diatur bahwa retribusi tidak akan dipungut selama yang menempati berstatus guru atau tenaga kependidikan Kotim yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kerja.
“Kami juga mendatangkan narasumber dari Inspektorat dan Bapenda terkait pembahasan aset dan terkait mekanisme retribusi di lapangan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau muncul hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi Rusnilawati menyambut baik kegiatan yang digelar Disdik Kotim. Menurutnya, kegiatan seperti ini memang sangat diperlukan untuk menambah wawasan tenaga kependidikan, terlebih berkaitan dengan peraturan-peraturan yang baru.
“Banyak materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami, baik itu terkait pembebasan retribusi rumah dinas, perpajakan, kepegawaian, kepangkatan hingga cuti, sehingga kami sangat antusias mengikuti kegiatan,” demikian Rusnilawati.
Baca juga: SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah
Baca juga: Komisi II sebut Rp110 juta anggaran DPKP Kotim dialihkan ke Disdik
Baca juga: Forum Literasi Kotim kembangkan bakat literasi generasi muda melalui lokakarya