Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah menekankan pentingnya bagi guru memahami tugas dan fungsi (tupoksi) guna menghindari terlibat kasus kriminal ataupun kriminalisasi guru.

“Sebenarnya hal seperti kriminalisasi guru tidak akan terjadi kalau memang guru memahami tupoksinya, begitu juga orang tua harus paham tugas dan fungsi anak di sekolah itu apa,” kata Irfansyah di Sampit.

Dunia pendidikan tanah air sedang tidak baik-baik saja. Maraknya kasus kriminalisasi guru di sejumlah daerah menjadi sorotan banyak pihak. 

Contohnya, kasus seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dipolisikan oleh orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pasca mendisiplinkan muridnya. Sampai berita ini dibuat kasus tersebut masih bergulir.

Sebagai orang yang bergerak di bidang pendidikan, Irfansyah pun turut prihatin dengan fenomena kriminalisasi guru yang sedang ramai diberitakan, baik di televisi, media online, hingga media sosial.

Untuk menghindari hal seperti itu, ia mengingatkan kepada para guru maupun pihak sekolah agar bisa memahami tupoksi masing-masing, serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan orang tua maupun wali murid.

Baca juga: Kotim sabet lima penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Kalteng

“Komunikasi itu penting, supaya ketika ada suatu hal atau permasalahan bisa diatasi bersama-sama secara musyawarah,” imbuhnya.

Disebutkan pula, pada 2023 lalu sempat ada salah seorang guru jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kotim yang tersandung masalah hukum. Beruntung, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, masalah itu bisa diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.

Kejadian demikian diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi guru lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Guru juga diminta agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman yang berdampak pada perilaku anak.

“Guru juga harus paham kalau yang diajari sekarang itu adalah generasi Alpha, jadi perlakuannya berbeda dengan generasi Z, generasi milenial atau generasi sebelumnya,” sebutnya.

Kembali pada pemahaman masing-masing pihak, ia pun menyarankan setiap sekolah membuat kesepakatan bersama orang tua atau wali murid sebelum dimulainya tahun ajaran, berkaitan dengan aturan yang harus dipatuhi ketika di sekolah.

Misalnya, aturan mengenakan seragam, jam masuk sekolah, potongan rambut hingga sistem antar jemput anak, sehingga ketika terjadi pelanggaran dan dilakukan penertiban oleh pihak sekolah, maka orang tua murid juga harus memaklumi selama masih batas wajar.

“Jadi orang tua ketika akan memasukkan anak ke sekolah harus tau aturan yang ada dan pihak sekolah juga wajib memberitahukan. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran bisa ditangani sesuai kesepakatan bersama,” demikian Irfansyah.

Baca juga: Disdik catat 201 guru di Kotim menjadi guru penggerak

Baca juga: Disdik Kotim selektif terkait izin pinjam pakai rumah dinas guru

Baca juga: Disdik Kotim selektif terkait izin pinjam pakai rumah dinas guru

Pewarta : Devita Maulina 
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024