Kuala Kurun (ANTARA) -
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Espriadi mengimbau warga agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang ditawarkan di media sosial.
“Baru-baru ini Kepolisian Resor Gumas menangkap suami istri yang membuat SIM palsu, yang ditawarkan di medsos. Hal tersebut menjadi pengingat bagi kita semua agar jangan mudah tergiur dengan hal-hal seperti itu,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin.
Politisi Perindo ini mengingatkan, jangan sampai karena harga murah dan praktis membuat warga tergiur. Karena jika palsu maka yang bersangkutan hanya akan membuang-buang uang secara percuma.
Warga, tuturnya, hendaknya selalu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mengurus SIM. Dengan demikian warga tidak menjadi korban penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dalam mengurus apa saja hendaknya selalu sesuai prosedur,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Gumas, yang telah berhasil mengungkap serta menangkap sepasang suami istri, yang menjadi pelaku penipuan jasa pembuatan SIM secara online.
“Kita patut menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, yang telah berhasil menangkap pelaku. Semoga ke depan tidak ada lagi orang-orang tidak bertanggung jawab seperti mereka,” kata Espriadi.
Sebelumnya, Polres Gumas menangkap NW (39) dan MPR (30), pasangan suami istri yang menikah siri, yang diduga pelaku pemalsuan SIM. Keduanya ditangkap di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2024.
Baca juga: Legislator Gumas minta RSUD Kuala Kurun terus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Legislator Gumas minta RSUD Kuala Kurun terus tingkatkan pelayanan
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa (5/11), mengatakan, berdasarkan pengakuan pasutri tadi, mereka menawarkan jasa pembuatan SIM secara online kepada warganet. SIM yang dibuat adalah SIM ‘tembak’, yang tidak melewati prosedur namun tetap terdaftar di Polri.
Bagi warganet yang ingin memanfaatkan jasa mereka cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP dan foto tanda tangan yang bersangkutan, ke nomor WhatsApp yang sudah mereka cantumkan di media sosial.
Untuk tarif dikenakan antara Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta tergantung jenis SIM, namun tarif tersebut masih bisa dinegosiasi. Mereka menjalankan modus tersebut sejak Maret 2024 dan yang menjadi korban berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pasutri tadi beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Gumas, untuk dilakukan pemeriksaan atau proses hukum sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," demikian Theodorus Priyo Santosa.
Baca juga: Legislator Gumas: Debat lengkapi pengetahuan publik terhadap paslon
Baca juga: Bawaslu harap generasi muda Gumas siap lanjutkan estafet pembangunan demokrasi
Baca juga: Jaya S Monong: Masyarakat Gumas tahu apa yang sudah, sedang dan belum kami lakukan
Baca juga: Legislator Gumas: Debat lengkapi pengetahuan publik terhadap paslon
Baca juga: Bawaslu harap generasi muda Gumas siap lanjutkan estafet pembangunan demokrasi
Baca juga: Jaya S Monong: Masyarakat Gumas tahu apa yang sudah, sedang dan belum kami lakukan