Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditaksir bernilai Rp960.690.000 yang berakhir dengan dibuang ke kloset markas komando (Mako) setempat.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari Satres Narkoba berupa sabu-sabu seberat 640,46 gram, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas tindakan narkoba,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Selasa.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di ruang tengah Mako Polres Kotim, ia menyampaikan bahwa dalam upaya pengungkapan kasus narkoba pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, BNK Kotim, LSM, FKUB dan lainnya, terutama masyarakat.
Berkat kerja sama tersebut, sejak akhir September hingga akhir Oktober pihaknya berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta meringkus sembilan tersangka yang terdiri dari empat wanita dan lima pria.
Dari para tersangka, kepolisian berhasil menyita 72 plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 640,46 gram dan dapat menyelamatkan 3.203 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan perbandingan satu gram per lima orang.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Sementara kasus-kasus ini masih kami kembangkan sampai dengan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal barangnya masih kami telusuri,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025
Wibowo menyebutkan, disamping untuk memusnahkan barang terlarang yang berpotensi merusak masa depan bangsa, kegiatan ini sekaligus sebagai edukasi agar bisa menjaga diri sendiri maupun keluarga dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengingatkan, bahwa narkoba dapat berdampak buruk, bukan hanya dari segi kesehatan, namun juga perilaku dan pola pikir. Maka dari itu, jangan sesekali berpikir untuk mencoba.
Ia juga menambahkan, upaya pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan. Dalam hal ini, ia mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan apabila mendapati adanya indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sangat besar, terbukti dari banyaknya kasus yang diungkap bermula dari laporan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi narkotika ini dapat diteruskan bahkan ditingkatkan ke depannya.
“Kami sudah membuka sarana pengaduan yang disebut Lapor Pak Kapolres dan lainnya, bisa juga melalui media sosial Polres Kotim pasti akan kami tindak lanjuti. Maka dari itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor,” demikian Wibowo.
Baca juga: Lapas Sampit perbaharui jumlah warga binaan yang masuk DPTb Pilkada 2024
Baca juga: Polres Kotim gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,6 miliar
Baca juga: Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari Satres Narkoba berupa sabu-sabu seberat 640,46 gram, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas tindakan narkoba,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Selasa.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di ruang tengah Mako Polres Kotim, ia menyampaikan bahwa dalam upaya pengungkapan kasus narkoba pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, BNK Kotim, LSM, FKUB dan lainnya, terutama masyarakat.
Berkat kerja sama tersebut, sejak akhir September hingga akhir Oktober pihaknya berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta meringkus sembilan tersangka yang terdiri dari empat wanita dan lima pria.
Dari para tersangka, kepolisian berhasil menyita 72 plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 640,46 gram dan dapat menyelamatkan 3.203 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan perbandingan satu gram per lima orang.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Sementara kasus-kasus ini masih kami kembangkan sampai dengan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal barangnya masih kami telusuri,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025
Wibowo menyebutkan, disamping untuk memusnahkan barang terlarang yang berpotensi merusak masa depan bangsa, kegiatan ini sekaligus sebagai edukasi agar bisa menjaga diri sendiri maupun keluarga dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengingatkan, bahwa narkoba dapat berdampak buruk, bukan hanya dari segi kesehatan, namun juga perilaku dan pola pikir. Maka dari itu, jangan sesekali berpikir untuk mencoba.
Ia juga menambahkan, upaya pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan. Dalam hal ini, ia mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan apabila mendapati adanya indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sangat besar, terbukti dari banyaknya kasus yang diungkap bermula dari laporan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi narkotika ini dapat diteruskan bahkan ditingkatkan ke depannya.
“Kami sudah membuka sarana pengaduan yang disebut Lapor Pak Kapolres dan lainnya, bisa juga melalui media sosial Polres Kotim pasti akan kami tindak lanjuti. Maka dari itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor,” demikian Wibowo.
Baca juga: Lapas Sampit perbaharui jumlah warga binaan yang masuk DPTb Pilkada 2024
Baca juga: Polres Kotim gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,6 miliar
Baca juga: Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim