Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta kepada seluruh perangkat daerah setempat, untuk dapat menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

“Kami harapkan yang belum menerapkan aplikasi Srikandi, untuk dapat menerapkannya,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Instruksi ini berdasarkan Surat Edaran nomor 000.5.2.6/ 1662 /Disarpustaka.2024 tanggal 1 November 2024 tentang Pendampingan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024, tanggal 3 Oktober 2024 tentang Digitalisasi Arsip.

Instruksi yang ditandatangani secara digital oleh Penjabat Bupati Kapuas Darliansjah, menegaskan jika penerapan aplikasi Srikandi bertujuan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan.

Baca juga: Bawaslu Kapuas petakan TPS rawan gangguan saat pemungutan suara

Surat edaran Bupati Kapuas tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, desa, Puskesmas dan Korwil Bidang Pendidikan yang belum menerapkan aplikasi Srikandi.

Terdapat ada sebanyak 20 perangkat daerah, 9 kecamatan dan sejumlah kelurahan, desa dan Puskesmas yang telah menerapkan aplikasi Srikandi tersebut, diharapkan secara konsisten untuk terus menerapkannya sebagai bagian dari Korespondensi Bebas Kertas sekaligus pengelolaan Arsip Digital.

“Setiap hari selama seminggu ini, saya dan Tim Pengelolaan Arsip langsung memberi pendampingan kepada para operator yang datang hingga mereka mampu mengoperasikan pengelolaan aplikasi Srikandi, di satuan kerjanya,” katanya.

Adapun satuan kerja yang terkendala jaringan internet karena berada di area blank spot, agar menggunakan Starlink internet satelit.

“Karena tahun depan Srikandi sebagai satu-satunya aplikasi resmi milik pemerintah ini telah  diberlakukan hingga ke desa dan satuan pendidikan,” demikian Suwarno Muriyat.

Baca juga: KPU Kapuas distribusikan logistik pilkada untuk lima kecamatan terjauh

Baca juga: Bawaslu Kapuas terima dua laporan dugaan pelanggaran pilkada

Baca juga: KPU Kapuas ingatkan tim paslon untuk melepas APK di masa tenang


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024