Kuala Kapuas (ANTARA) - Dua oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tertangkap tangan di duga melakukan pencoblosan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Rabu.

“Tadi kami mendapatkan laporan dari pengawas TPS dan juga dari tim kampanye, bahwa ada dugaan oknum itu mencoblos surat suara. Sementara ini telah di telusuri dan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum pemilihan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, usai mengecek tempat kejadian tersebut.

Sementara untuk oknum yang melakukan dugaan pencoblosan tersebut, diamankan petugas ke kantor Bawaslu, untuk meredamkan situasi supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Untuk jumlah surat suara yang dilakukan pencoblosan ada sebanyak dua lembar, yakni surat suara salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

“Tapi surat suara yang dicoblos ini, belum dimasukan di kotak suara,” katanya.

Sedangkan yang pertama kali mengetahui adanya dugaan pencoblosan surat suara ini adalah, dari sejumlah saksi paslon yang hadir yang kemudian melaporkan kepada petugas berwenang dan ditindaklanjuti.

“Sementara informasi yang masuk hanya TPS ini (04). Kita harapkan penyelenggara pemilu ditingkat bawah di dalam pemilihan pilkada itu ada pidananya, jadi berhati-hati di dalam melakukan tindakan yang nanti berujung merugikan diri sendiri,” katanya.

Kepada tim kampanye, tambahnya, mengharapkan bisa menjaga hati, bahwa Bawaslu akan berproses terhadap temuan ini, sesuai dengan ketentuan berlaku nanti akan diteruskan ke setra Gakkumdu untuk penanganannya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, mengingatkan kepada masyarakat di wilayah setempat, untuk dapat menjaga situasi kondusif di wilayahnya, karena dalam kejadian ini masih dalam proses di Gakkumdu.

“Sesuai apa yang disampaikan oleh Bawaslu, bahwa untuk proses TPS 04 ini tetap berlanjut, karena surat suara yang diduga dicoblos oleh oknum ini belum masuk dalam kotak suara,” katanya.

Sehingga nanti, sambungnya, untuk proses selanjutnya terhadap oknum ini akan diarahkan Bawaslu ke Gakkumdu akan memprosesnya.

“Kemukinan akan diarahkan ke tindak pidana pemilu terhadap yang bersangkutan,” demikian AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Sementara dalam kejadian ini, TPS 04 tetap melaksanakan penghitungan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.


Pewarta : ​​​​​​​All Ikhwan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024