Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih predikat Informatif dalam anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.

"Ini merupakan penghargaan kelima secara berturut-turut dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Jumat.

Wanita berhijab ini menerangkan, pencapaian ini menjadikan Palangka Raya sebagai kota dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi di Kalimantan Tengah.

Dia pun mengaku sangat bersyukur atas capaian yang telah diraih tersebut. Hera pun mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Hera menjelaskan bahwa predikat informatif yang diraih bukan hanya sekadar prestasi semata, namun juga merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat ditingkatkan,” katanya.

Meskipun telah meraih prestasi yang membanggakan, Hera menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi.

Baca juga: DPRD harapkan pengawasan bahan pokok ditingkatkan agar harga tetap stabil

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan pada bagian-bagian yang masih kurang, sehingga kedepannya pelayanan publik dapat semakin baik,” katanya.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengapresiasi penyelenggaraan Penganugerahan KIP tersebut yang menunjukkan peran penting Komisi Informasi dalam mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan capaian keterbukaan informasi badan, hingga penguatan akuntabilitas badan publik di Kalimantan Tengah.

“Anugerah ini sebagai wujud keinginan untuk terus melakukan perbaikan terutama dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat demi kemajuan dan pelayanan yang lebih baik di bidangnya masing-masing," kata Edy.

Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

"Hasil penilaian ini juga diharap menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya," pintanya.

Lebih lanjut Edy menyampaikan, Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negara mendapatkan informasi, sesuai amanat dalam Pasal 28f UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat.

"Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis," kata Edy.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta tangani 14 kelurahan terendam banjir

Baca juga: Legislator sebut perkembangan teknologi digital jadi tantangan bersama

Baca juga: Dewan apresiasi Palangka Raya masuk 10 besar kota aman pangan


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024