Kuala Kapuas (ANTARA) - Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan evaluasi pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak, sebagai upaya menindaklanjuti evaluasi Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia.
Asisten II Setda Kapuas Vitrianson di Kuala Kapuas, Senin, mengatakan indikator-indikator kota layak anak bukan hanya berhenti hanya menjadi sederet check-list evaluasi KLA, melainkan juga dapat menjadi acuan bagi kabupaten atau kota dalam memenuhi hak-hak anak.
"Tentunya melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan," ucapnya.
Hal itu disampaikan dirinya saat membacakan sambutan tertulis Ketua Gugus Tugas KLA Kapuas, Septedy, dalam rapat Gugus Tugas KLA Kapuas, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kapuas, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Dia mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak, yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan KLA.
"Terdapat 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 kluster subtantif Konvensi Hak Anak (KHA)," kata Vitrianson.
Adapun 24 indikator itu diantaranya, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Dia mengatakan perolehan penilaian evaluasi mandiri KLA tahun 2024 adalah berjumlah sebesar 846,51 dari nilai maksimum sebesar 1000, yang mana hal tersebut merupakan hasil dari kerja keras, kolaborasi, dan dedikasi dari seluruh OPD terkait.
Baca juga: Air pasang rendam jalan dan rumah warga di Kapuas
"Saya berharap kiranya koordinasi yang dilakukan dengan para stakeholders dapat terus dilaksanakan secara rutin dan terus ditingkatkan, karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, sehingga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat dalam menjadikannya lebih berkualitas," Vitrianson.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setyautami, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan keempat yang bertujuan sebagai evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia yang mana seluruh data anak dijamin dan dilindungi.
"Jadi, pertemuan ini menjadi penting dan mengingatkan kembali bahwa masing-masing dari kita yang berada di gugus tugas ini memiliki tugasnya masing-masing yang bermuara di pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak-anak," demikian Tri Setyautami.
Baca juga: Berikut capaian prestasi Kafilah Kapuas di MTQH Kalteng
Baca juga: DPMD Kapuas dukung pengembangan ekosistem biomassa di Rawa Subur
Baca juga: Program kunjungan ke perpustakaan tingkatkan minat baca di Kapuas
Asisten II Setda Kapuas Vitrianson di Kuala Kapuas, Senin, mengatakan indikator-indikator kota layak anak bukan hanya berhenti hanya menjadi sederet check-list evaluasi KLA, melainkan juga dapat menjadi acuan bagi kabupaten atau kota dalam memenuhi hak-hak anak.
"Tentunya melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan," ucapnya.
Hal itu disampaikan dirinya saat membacakan sambutan tertulis Ketua Gugus Tugas KLA Kapuas, Septedy, dalam rapat Gugus Tugas KLA Kapuas, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kapuas, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Dia mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak, yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan KLA.
"Terdapat 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 kluster subtantif Konvensi Hak Anak (KHA)," kata Vitrianson.
Adapun 24 indikator itu diantaranya, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Dia mengatakan perolehan penilaian evaluasi mandiri KLA tahun 2024 adalah berjumlah sebesar 846,51 dari nilai maksimum sebesar 1000, yang mana hal tersebut merupakan hasil dari kerja keras, kolaborasi, dan dedikasi dari seluruh OPD terkait.
Baca juga: Air pasang rendam jalan dan rumah warga di Kapuas
"Saya berharap kiranya koordinasi yang dilakukan dengan para stakeholders dapat terus dilaksanakan secara rutin dan terus ditingkatkan, karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, sehingga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat dalam menjadikannya lebih berkualitas," Vitrianson.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setyautami, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan keempat yang bertujuan sebagai evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia yang mana seluruh data anak dijamin dan dilindungi.
"Jadi, pertemuan ini menjadi penting dan mengingatkan kembali bahwa masing-masing dari kita yang berada di gugus tugas ini memiliki tugasnya masing-masing yang bermuara di pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak-anak," demikian Tri Setyautami.
Baca juga: Berikut capaian prestasi Kafilah Kapuas di MTQH Kalteng
Baca juga: DPMD Kapuas dukung pengembangan ekosistem biomassa di Rawa Subur
Baca juga: Program kunjungan ke perpustakaan tingkatkan minat baca di Kapuas