Sampit (ANTARA) - Status Ahyar Umar sebagai calon legislatif terpilih pada pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah belum jelas meski kini dia telah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

“Sejauh ini Ahyar belum bisa dianggap anggota DPRD definitif, karena belum dilantik dan dikukuhkan. Kendati begitu, posisi Ahyar pun belum bisa digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW),” kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kotim Rihel, Jumat.

Ahyar Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021 - 2023.

Ahyar Umar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (18/12/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ahyar Umar dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sebelum menjalani proses hukum ini, Ahyar Umar sempat mengikuti kontestasi Pileg 2024 di lingkungan DPRD Kotim. Ia pun menjadi salah satu calon legislatif terpilih dengan 3.846 suara di daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Meski begitu, Rihel menjelaskan bahwa sesuai aturan, seorang yang terpilih sebagai anggota DPRD harus dilantik dan dikukuhkan terlebih dahulu agar menjadi definitif. Sementara, pada saat pelantikan anggota DPRD Kotim pada 14 Agustus 2024 lalu Ahyar Umar tidak dapat hadir karena sudah ditahan.

Baca juga: Harga bawang merah di Sampit tembus Rp50 ribu

“Karena Ahyar tidak hadir dalam pelantikan, maka secara otomatis dia belum menjadi anggota dewan yang sah,” tegasnya.

Ia melanjutkan, walaupun nama Ahyar Umar tetap masuk dalam daftar anggota DPRD Kotim yang dilantik pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, namun kehadiran fisik tetap menjadi syarat mutlak dalam pelantikan yang sah.

Rihel juga mengaku, bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan mempertimbangkan alternatif pelantikan melalui daring atau online, namun aturan mengharuskan yang bersangkutan harus hadir secara langsung di Gedung DPRD Kotim.

Sementara, terkait pemberhentian atau penggantian melalui mekanisme PAW, maka pelantikan tetap harus dilakukan terlebih dahulu kendati sudah ada vonis atau putusan hukum tetap (inkrah), kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau ada kebijakan dari partai politik yang menaunginya.

Terlepas dari itu semua, Rihel memastikan bahwa kekosongan satu kursi anggota DPRD Kotim tidak akan berpengaruh pada jalannya administrasi pemerintahan, tetapi justru berpotensi merugikan partai politik yang menaunginya.

“Sejak pelantikan anggota DPRD Kotim 14 Agustus 2024 lalu Ahyar Umar juga belum sempat menikmati hak maupun fasilitas sebagai anggota DPRD, baik itu gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya,” demikian Rihel.

Baca juga: Polres Kotim sebar ratusan personel amankan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa berikan 50 tandon air untuk masyarakat Dusun Rongkang

Baca juga: Pengurus Apdesi Kotim diminta lebih aktif


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024