Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Syaufwan Hadi meminta masyarakat, khususnya kalangan bawah agar tidak panik terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
“Kebijakan ini sebenarnya ditetapkan untuk konsumsi barang mewah dan belanja masyarakat kelas atas. Harapannya, daya beli masyarakat bawah tidak terpengaruh,” katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia menyampaikan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang telah diputuskan sejak 2021, yang awalnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kemudian naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Dia menekankan, kenaikan PPN ini tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat umum, melainkan menyasar kepada barang-barang mewah dan sebagainya.
“Yang terkena dampaknya adalah barang-barang mewah, pengobatan kelas atas, serta listrik dengan daya di atas 3.300 watt. Ini sudah jelas menyasar golongan masyarakat atas, bukan masyarakat bawah,” ucapnya.
Syaufwan juga menjelaskan kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi, tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.
Terlebih pelaksanaan kenaikan PPN ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dengan harapan tidak berdampak pada daya beli masyarakat lapisan bawah.
“Masyarakat kecil tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini tidak akan mengganggu konsumsi atau belanja kebutuhan mereka,” ujarnya.
Baca juga: Konsorsium peneliti perguruan tinggi di Indonesia teliti gambut
Politisi dari PAN ini juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah prorakyat dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang mewah.
Awalnya, sempat direncanakan kenaikan PPN ini berlaku untuk semua sektor, namun akhirnya hanya diberlakukan untuk barang dan layanan mewah.
Keputusan ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendukung daya beli masyarakat kecil sambil menjalankan amanat undang-undang.
"Kami berharap masyarakat bisa mendukung keputusan pemerintah. Kami juga mengapresiasi langkah Presiden yang tetap mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil," demikian Syaufwan.
Baca juga: Kasus korupsi kontainer di Palangka Raya rugikan negara Rp1,2 miliar
Baca juga: Fakultas Hukum UMPR mulai terima mahasiswa baru angkatan kedua
Baca juga: Dubes Palestina: Tak ada negara yang bisa cabut mandat PBB dari UNRWA