Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati mengikuti kaji banding ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dalam persiapan pembangunan loka rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Kotim.
“Kegiatan ini merupakan bagian upaya untuk mendukung kesiapan Kalteng dalam membangun loka rehabilitasi bagi pecandu narkoba,” kata Irawati di Batam, Rabu.
Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggandeng BNNP Kalteng, serta melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Pemkab Kotim, RSUD dr Murjani Sampit, RS Kalawa Atei dan DPRD Kotim dan Barito Timur.
Irawati menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba se-Kalteng pada 2024 lalu.
Kala itu, seluruh kepala daerah sepakat untuk mendirikan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan dalam kesempatan itu Bupati Kotim Halikinnor mengajukan Kotim sebagai lokasi pembangunan tersebut dan mendapat dukungan dari kepala daerah lainnya.
Masing-masing kabupaten/kota dan Pemprov Kalteng bersedia menyumbang untuk pembangunan tempat rehabilitasi dengan estimasi total anggaran Rp15 miliar yang dianggarkan pada 2025 ini.
“Semoga tahun ini bisa terwujud dan mendapat izin dari pusat. Karena untuk sekarang di Kalimantan yang ada tempat rehabilitasi itu baru di Kaltim yang jelas kurang, mengingat banyak pecandu narkoba yang perlu direhabilitasi,” tuturnya.
Baca juga: Pemkab Kotim inventarisasi lahan untuk dukung ketahanan pangan nasional
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim ini menegaskan, kesediaan Kotim sebagai tempat pembangunan loka rehabilitasi pecandu narkoba merupakan wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Daripada terus menerus menangkap dan memenjarakan pengguna narkoba, menurut pihaknya yang tak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan edukasi itu bisa diberikan saat rehabilitasi.
“Pecandu narkoba perlu direhabilitasi untuk pemulihan, karena dipenjara tidak menjamin pecandu akan berhenti menggunakan narkoba dan pecandu narkoba itu bisa dikatakan orang sakit yang harus disembuhkan atau direhabilitasi,” terangnya.
Adapun, tujuan dari kaji banding ini adalah untuk mempelajari strategi, fasilitas, dan langkah-langkah yang diterapkan dalam mendukung rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang dimiliki BNNP Kepulauan Riau di Kota Batam.
BNNP Kepulauan Riau dipilih sebagai objek kaji banding, karena BNNP Kalteng menilai Kota Batam memiliki kesamaan dengan Kalteng dengan banyaknya kasus dan barang bukti narkoba yang ditemukan.
Selain itu, di Kota Batam ada tempat yang hampir mirip dengan Puntun Palangkaraya yang kerap dijuluki kampung narkoba, namun kini berhasil diubah menjadi desa wisata dan tempat rehabilitasi juga sudah rujukan serta menerima berbayar pribadi.
“Banyak pelajaran yang kami dapat dari kaji banding ini yang semoga bisa diterapkan nanti di Kotim. Saya selaku Wabup sekaligus Ketua BNK Kotim menyatakan siap untuk menjadi loka pembangunan fasilitas tersebut,” demikian Irawati.
Baca juga: Santri di Kotim dilaporkan terkait tindak asusila terhadap adik kelas
Baca juga: Lokasi serangan buaya di Desa Lampuyang dinilai tak biasa
Baca juga: Legislator Kotim harapkan PBS tingkatkan kontribusi dalam pembangunan