Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Muhlis mengatakan, bahwa tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah izin untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan sejak tahun 2009 sampai 2011, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara. 

 "Tim penyelidik dari Kejati Kalteng tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita," kata Pj Bupati Muhlis yang menghubungi awak media, Selasa petang.

Dia mengatakan, karena mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada bahasa  penggeledahan di ruangan tersebut.

Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak tim penyidik. 

"Kami hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar di tengah masyarakat," ucapnya. 

Hingga sampai saat ini berdasarkan informasi pihak Kejati Kalteng belum membeberkan apa saja dokumen dan data yang mereka ambil dari ruangan tersebut. 

Para penyidik Kejati Kalteng juga masih mengembangkan perihal tersebut, agar dugaan korupsi tambang tersebut terang benderang nantinya. 

Baca juga: Diduga korupsi izin tambang, Kejati Kalteng geledah kantor Pemkab Barut


Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2025