Sampit (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan pendampingan kegiatan observasi perluasan Desa Antikorupsi di Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean.

"Kegiatan observasi ini bertujuan untuk menilai kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi," kata Kepala DPMD Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Selasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Provinsi KalimantanTengah, DPMD Provinsi KalimantanTengah, serta Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut juga dihadiri pejabat dari Inspektorat KotawaringinTimur, Pemerintah Kecamatan Parenggean, Pemerintah Desa Beringin Tunggal Jaya, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta warga Desa Beringin Tunggal Jaya.

Desa Beringin Tunggal Jaya merupakan desa yang terpilih mewakili Kotawaringin Timur pada kegiatan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah. Dalam program ini, setiap kabupaten menetapkan satu desa mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga: Pj Sekda Kotim dorong pelatihan media sosial untuk UMKM

Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Raihansyah menjelaskan, observasi perlu dilaksanakan untuk menilai sejauh mana transparansi pengelolaan dana desa itu dilakukan, apakah ada laporan yang jelas dari pemanfaatan dana Desa dan keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, dan apakah ada mekanisme yang kuat untuk pengawasan eksternal dan internal.

Dia berharap Desa Beringin Tunggal Jaya dapat menjadi percontohan Desa Antikorupsi bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Harapannya agar terbentuk tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta jauh dari praktik korupsi.

"DPMD Kotim akan terus memperluas Program Desa Antikorupsi di wilayah ini. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung desa-desa dalam mengelola dana desa secara bersih dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi," demikian Raihansyah.

Baca juga: Disdik Kotim limpahkan kasus kepsek bolos kerja ke BKPSDM

Baca juga: PKBI Kotim apresiasi pelayanan administrasi kependudukan terhadap kelompok marginal

Baca juga: Diskominfo Kotim buka pelayanan pengaduan di MPP Habaring Hurung


Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025