Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melimpahkan kasus Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut yang bolos kerja kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan ketiga. Jadi hari ini surat pelimpahan kami sampaikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, sejak pertengahan Januari 2025 pihaknya telah menerima dan menangani kasus Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut yang diketahui tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025. Sesuai prosedur Disdik Kotim melakukan maksimal tiga kali pemanggilan terhadap kepala sekolah (kepsek) yang bersangkutan untuk mengklasifikasikan sekaligus meminta yang bersangkutan untuk kembali aktif bekerja.
Jumat 31 Januari 2025, pihaknya melakukan panggilan pertama dan kepsek tersebut hadir untuk memberikan keterangan atau alasan tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025. Kepsek itu juga menyatakan siap kembali bekerja. Namun, pada Senin 3 Februari 2025 berdasarkan informasi dari Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Pulau Hanaut ternyata kepsek itu masih tidak masuk kerja, sehingga dilakukan pemanggilan kedua.
Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 7 Februari 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan. Padahal, surat panggilan sudah dikirimkan dan masuk ke nomor whatsapp yang bersangkutan. Kemudian dilakukan pemanggilan ketiga pada 14 Februari 2025 lalu dan lagi-lagi kepsek itu tidak hadir dan informasi dari Korwil bahwa yang bersangkutan juga tak kunjung masuk kerja.
"Permasalahan ini kami limpahkan ke BKPSDM agar ditindaklanjuti sesuai peraturan disiplin ASN. Yang jelas, kami Disdik sudah melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan pihaknya akan memeriksa berkas yang disampaikan oleh Disdik Kotim, apabila dinilai memenuhi unsur maka akan seger ditindaklanjuti.
Baca juga: PKBI Kotim apresiasi pelayanan administrasi kependudukan terhadap kelompok marginal
"Kami periksa berkasnya dulu dan kalau memenuhi unsur segera kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa dan dijadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis. Adapun, sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Baca juga: Diskominfo Kotim buka pelayanan pengaduan di MPP Habaring Hurung
Baca juga: Tim sepak bola pelajar Kotim wakili Kalteng ke kejuaraan nasional
Baca juga: Bupati Kotim pastikan gaji pegawai tak terdampak efisiensi anggaran