
Disdik Kotim batasi penggunaan ponsel di sekolah demi disiplin murid

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah bagi murid PAUD, SD dan SMP.
“Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab, maka dalam rangka meningkatkan prestasi belajar, disiplin murid dan menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi,” kata Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Rabu.
Yolanda menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026. Regulasi ini mengikat seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.
Regulasi ini muncul setelah sebelumnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri mengungkapkan adanya dua pelajar yang terpapar paham ekstremisme melalui permainan daring atau game online.
Temuan ini menjadi bukti nyata akan bahayanya penggunaan gadget secara bebas dan tanpa pengawasan pada anak di bawah umur.
Hal ini pula mendorong pemerintah daerah setempat untuk membuat regulasi mengenai pembatasan gadget, serta guna meningkatkan kedisiplinan dan prestasi belajar murid.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab serta menghindari dampak negatif gadget pada anak,” ujar Yolanda.
Dalam aturan ini, menginstruksikan kepala sekolah menetapkan kebijakan pengaturan penggunaan telepon pintar atau smartphone di lingkungan satuan pendidikan, yakni mengatur penggunaan smartphone selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali dalam kondisi darurat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran.
Selanjutnya, mengatur penggunaan smartphone guru dan tenaga kependidikan agar tidak mengganggu konsentrasi murid selama kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: 10 calon penumpang kapal di Sampit jadi korban tiket palsu
Sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk smartphone murid selama pengaturan penggunaan. Hal ini bertujuan agar ponsel milik siswa tersimpan dengan aman selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Sekolah juga diminta menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas bagi orang tua. Ini penting agar komunikasi darurat antara wali murid dan sekolah tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
Berikutnya, sekolah diminta mensosialisasikan secara efektif kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid dan mencantumkan kebijakan ini sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang berlaku bagi seluruh warga sekolah.
Menetapkan dan memberlakukan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pengaturan penggunaan smartphone.
Surat Edaran tersebut juga dengan tegas melarang seluruh warga sekolah membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar. Larangan mencakup konten negatif yang mengandung unsur SARA, pornografi, radikalisme atau melanggar hak orang lain.
Pengawas satuan pendidikan turut mengawal, memandu dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Yolanda pun mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan internet anak saat berada di rumah. Kerjasama ini diperlukan demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mencegah dampak buruk teknologi informasi pada anak.
Pengecualian pengaturan berlaku untuk penggunaan ponsel dan/atau smartphone sebagai penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan petunjuk teknis detail ditetapkan oleh masing-masing kepala sekolah.
“Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, kami juga menyediakan layanan pengaduan khusus bagi masyarakat. Laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp resmi di nomor 0813 4792 8304,” demikian Yolanda.
Baca juga: TMMD di Kotim rampung 100 persen, Pemkab Kotim terbantu pembangunan di tiga desa
Baca juga: THR ASN Kotim dicairkan 16 Maret
Baca juga: Disdamkarmat Kotim anjurkan warga matikan aliran listrik sebelum mudik
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
