Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada hari Sabtu (1/3/2025) malam, melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan M
malam (THM) yang berada di daerah setempat pada hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Berlianto saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang peraturan usaha hiburan umum.
"Baik itu jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan hiburan umum lainnya selama bulan Ramadhan. Razia dilakukan dan sejumlah lokasi THM disambangi dan diperiksa serta memberlakukan aturan yang ada," kata Berlianto.
Dalam giat itu tim mendatangi Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung, GM Executive Pool di Jalan Yos Sudarso, Wat Takam Billiard, Jalan Yos Sudarso Pasar Mini Datah Manuah dan Nordu Billiard, Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya. Tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan itu.
Razia dilakukan Satpol PP tersebut dibantu tim gabungan dari bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016 Palangka Raya hingga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya.
Berlianto menuturkan, dalam giat itu tim melakukan sosialisasi kepada Pemilik Usaha Atau penanggung jawab dengan memberikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 dan mengingatkan pemilik penanggung jawab untuk tidak memajang/menjual Minuman Beralkohol serta tidak beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dalam SE.
"Kami menegaskan, jika ditemukan maka kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Maka itu kami berikan SE itu," katanya.
Orang nomor satu di lingkup Satpol PP tersebut menambahkan, dari sejumlah THM yang didatangi, semuanya mentaati aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, sehingga patut diberikan apresiasi dan diharapkan terus mentaati aturan yang sudah dikeluarkan.
"Kami dalam sidak tersebut tidak ada ditemukan pelanggaran. Namun tetap kami mensosialisasikan aturan yang ada. Saya apresiasi atas ketaatan THM sesuai SE. Semoga tidak ditemukan pelanggaran dan seluruhnya memberikan dampak baik bagi Kota Palangka Raya," bebernya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, ia juga menegaskan semua tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami akan menindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadhan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang ada di masyarakat," demikian Berlianto.