Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Rifai`i menyatakan bahwa kemitraan dalam pendampingan hukum terus diperkuat melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang dibuktikan dalam penandatanganan kerja sama.
Penandatangan kerjasama ini langkah strategis dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah setempat dan Kejaksaan Negeri di wilayah ini, kata Ahmad Rifa`i di Pulang Pisau, Selasa.
"Di mana kerja sama ini berkaitan dengan penyelesaian berbagai permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara," ucapnya.
Dikatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan tentu ada berbagai tantangan dan permasalahan hukum yang dapat terjadi menyangkut kepentingan daerah maupun masyarakat, sehingga perlu Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Rifa'i mengatakan adapun kerjasama ini juga mencakup aspek penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, salah satu tantangan besar dalam pembangunan daerah adalah optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak, retribusi, dan perizinan lainnya.
Untuk itu, diperlukan dukungan Kejaksaan Negeri setempat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, menertibkan perizinan, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan kita semua semakin memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta akuntabel untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Bupati Pulang Pisau itu pun mengajak seluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau untuk aktif berkoordinasi dengan kejaksaan negeri pulang pisau dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Khususnya dalam hal litigasi maupun non-litigasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
"Pemkab memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme," tandas Ahmad Rifa`i.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Tidak mau kompak silahkan keluar
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengungkapkan bahwa penandatangan kerja sama dalam pendampingan hukum ini diharapkan bias memaksimalkan berbagai program yang menjadi prioritas pemerintah setempat.
"Kami juga berkewajiban mensukseskan program-program pemerintah setempat sesuai dengan tugas dan kapasitas kami sebagai instansi penegak hukum yang di dalamnya memiliki bidang perdata dan tata usaha negara," kata dia.
Adapun kedua bidang itu selanjutnya akan pro aktif mendampingi pelaksana-pelaksana pada program pembangunan pemerintah setempat untuk mencapai visi dan misi.
Baca juga: Kemenag akui Pulang Pisau diberi kuota 60 JCH pada 2025
Baca juga: BPBD tegaskan kawasan lahan pertanian di Pulang Pisau tidak berisiko banjir
Baca juga: Populasi sapi di Pulang Pisau capai 10 ribu ekor