Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD untuk menyejahterakan masyarakat.

"Hari ini kita telah mendengarkan tanggapan jawaban dan penjelasan dari saudara Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan," kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, Senin.

Dalam rapat paripurna ke-7 untuk Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 tersebut, ia mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui Pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Katma F Dirun menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam jawabannya, gubernur sepakat agar pengelolaan sektor pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong ekonomi masyarakat, seperti usaha kecil dan menengah, serta mendorong juga industri penunjang pertambangan lainnya secara strategis," ucapnya.

Baca juga: Pansus DPRD Kalteng kunjungan ke Kalsel pelajari kebijakan perlindungan disabilitas

Arton mengatakan, di dalam isi raperda tersebut juga telah dituangkan secara seluruhnya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, serta berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

"Tentu ini akan memberikan kesejahteraan, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Politisi sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini menekankan kepada seluruh anggota DPRD Kalteng agar setiap hal-hal yang memerlukan keterangan atau penjelasan lebih lanjut secara teknis dapat dibahas dan dibicarakan dalam rapat gabungan komisi bersama tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini dilakukan, agar pada saatnya nanti raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah, dapat memberikan payung hukum yang jelas untuk masyarakat.

"Karena ini semua sejalan dengan visi misi kami, di mana raperda ini nantinya sesuai dengan harapan dan mengangkat martabat masyarakat di Kalimantan Tengah," demikian Arton.

Baca juga: DPRD Kalteng siap awasi pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Kotim

Baca juga: Komisi III usulkan evaluasi Wadir Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit

Baca juga: Pemerintah diminta pastikan PBS tidak menggarap lahan di luar izin


Pewarta : Rajib Rizali
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025