Bupati Kobar terbitkan surat edaran pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang

id Bupati Kotawaringin Barat, Kobar Kalimantan Tengah, Nurhidayah, Kotawaringin Barat, Kalteng

Bupati Kobar terbitkan surat edaran pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang

Surat Edaran yang di keluarkan oleh Bupati Kotawaringin Barat Kobar Nurhidayah, Senin (17/3/2025) ANTARA/Dishub Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Nurhidayah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pangkalan Bun.

kata Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Selasa, mengatakan pembatasan jam operasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Adapun tujuannya mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang di jam-jam padat aktivitas masyarakat," ucapnya.

Dikatakan, ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya diantaranya Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, Kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter. Termasuk kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan dan Kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan.

Amir Hadi menyebut, pada surat edaran tersebut di beritahukan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di mana pada jam-jam tersebut merupakan waktu padat masyarakat saat melakukan aktivitasnya.

Baca juga: Distan Kobar perkuat peternak lokal melalui kerjasama dengan restoran cepat saji

"Jadi, kami mengimbau kepada seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam-jam tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Kepala Dishub itu menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, adanya pengaturan ini diharapkan masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalan Bun dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas.

"Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," demikian Amir Hadi.

Baca juga: Dishub Kobar kembali gelar lelang tahap dua parkir di 20 lokasi

Baca juga: Bupati Kobar ingatkan peran penting semua pihak turunkan stunting

Baca juga: Pemkab Kobar dukung wujudkan ketahanan pangan berkelanjutan