Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Juliansyah meminta pemerintah daerah memperketat jalur distribusi minyak goreng Minyakita imbas ditemukannya produk yang tak sesuai takaran.
"Pemerintah bersama instansi yang berwenang diharap bisa memperketat jalur distribusi minyak goreng itu dan memantau ke agen-agennya, agar tidak ada lagi minyak goreng yang tidak sesuai takaran,” kata Juliansyah di Sampit, Rabu.
Juliansyah menyatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait yang sebelumnya melakukan inspeksi dadakan (sidak) terhadap minyak goreng subsidi, yakni Minyakita yang tak sesuai takaran.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menelusuri sumber pasokan minyak goreng yang tidak sesuai takaran dan menindak tegas oknum yang masih nakal dengan menjual produk yang tak sesuai takaran seperti itu.
"Hal seperti itu jelas merugikan masyarakat kita selaku konsumen, karena mereka membeli produk itu sesuai takaran yang tertera di kemasan, tapi yang diterima tidak sesuai. Maka dari itu perlu intervensi dari pemerintah bersama aparat penegak hukum," demikian Juliansyah.
Sebelumnya, pada Senin (17/3/2025) Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, khususnya Bidang Meteorologi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kotim melakukan sidak pasar terkait minyak goreng subsidi.
"Kami melakukan sidak pasar untuk menindaklanjuti ramainya pemberitaan tentang adanya pengurangan takaran pada Minyakita, ternyata hasil giat kami di lapangan memang ada beberapa produksi dari perusahaan yang kurang takarannya," ucap Irawati.
Baca juga: Bupati Kotim: Penertiban kawasan tak berdampak pada karyawan dan masyarakat
Tim gabungan mengambil sampel Minyakita kemasan botol dan pouch atau biasa disebut kemasan bantal dengan takaran satu liter dari beberapa pedagang dan agen, serta melakukan pengecekan langsung di tempat menggunakan tabung ukur.
Hasil pengukuran menunjukkan ada sampel yang takarannya hanya 940 mililiter atau kurang dari satu liter. Kekurangan ini juga telah disesuaikan oleh Tim Meteorologi berdasarkan batas toleransi dari sisa minyak yang tertinggal di kemasan.
Perlu diketahui meski memiliki merek yang sama, namun perusahaan yang memproduksi minyak goreng Minyakita berbeda-beda. Dari giat di lapangan Minyakita yang dicek ada yang dari PT Sinar Alam Permai yang beroperasi di Kotawaringin Barat, PT Sukajadi beroperasi di Kotim dan ada pula dari Koperasi Media Sejahtera Bersama Kotawaringin Barat.
Irawati menegaskan, bahwa pengurangan takaran pada suatu produk yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, khususnya berkaitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, permasalahan ini akan diserahkan kepada aparat kepolisian yang turut hadir dalam sidak agar dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ini menjadi kerugian bagi masyarakat, khususnya konsumen karena mereka beli dengan harga sesuai dengan takaran yang tertera. Selain itu, pemerintah juga dirugikan karena Minyakita ini merupakan minyak goreng subsidi," demikian Irawati.
Baca juga: DLH Kotim ajak masyarakat dukung Gerakan Lebaran Minim Sampah
Baca juga: Bulog Kotim targetkan serap 500 ton jagung
Baca juga: Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan pembayaran THR