Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyebut penertiban kawasan hutan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak akan berdampak pada karyawan maupun hak-hak masyarakat dari perusahaan itu.
“Alhamdulillah, hasil rapat di Kejati Kalteng dan perbincangan saya dengan Wakil Menteri dan Jampidsus bahwa kegiatan penertiban kawasan hutan ini tidak akan mengganggu karyawan di perusahaan, termasuk hak-hak masyarakat di dalamnya,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat yang khawatir adanya penertiban kawasan hutan berdampak pada karyawan yang bekerja di perusahaan hingga berujung pada PHK.
Begitu pula masyarakat yang memiliki kerjasama seperti plasma hingga Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selama ini diterima.
Kemudian, berdasarkan rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dipastikan bahwa giat ini tidak akan berdampak pada masyarakat.
Bahkan, hal ini ia konfirmasi kembali melalui perbincangan dengan Wakil Menteri Keuangan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat pemasangan plang penertiban kawasan hutan bersama Kasum TNI kemarin.
“Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat supaya jangan sampai menjadi keresahan dan salah pemahaman,” imbuhnya.
Baca juga: DLH Kotim ajak masyarakat dukung Gerakan Lebaran Minim Sampah
Halikinnor menegaskan, bahwa penertiban kawasan hutan ini hanya merupakan pengambilalihan manajemen. Lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan selanjutnya akan menjadi aset negara dan dikelola oleh pemerintah.
Lebih jelasnya, lahan yang ditertibkan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi. Lahan yang ditertibkan adalah lahan yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Halikinnor mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan justru bersyukur, sebab dengan adanya giat ini maka kawasan yang sebelumnya abu-abu dan mungkin tidak memiliki perizinan serta tidak membayar pajak bisa kembali ditertibkan.
“Mudah-mudahan ke depan ini membawa membawa manfaat yang lebih besar kepada negara, khususnya masyarakat kita di Kotim. Sehingga hak dan kewajiban bisa betul-betul dilaksanakan, apalagi sawit merupakan komoditi terbesar di wilayah kita,” tuturnya.
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga menekankan, bahwa lahan yang diambil alih oleh pemerintah atau negara bukan berarti bebas untuk dipanen oleh masyarakat.
Lahan perkebunan kelapa sawit yang disita akan dikawal ketat oleh TNI dan Polri sampai ada tindak lanjut berikutnya, sehingga masyarakat dilarang keras melakukan penjarahan atau panen di lahan tersebut.
“Jangan sampai ada pemahaman karena lahan itu milik negara lalu masyarakat berbondong-bondong memanennya, tidak bisa. Lahan itu dijaga oleh TNI dan Polri sampai ada tindak lanjut berikutnya,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Bulog Kotim targetkan serap 500 ton jagung
Baca juga: PWI Kotim dan Minamas Plantation perkuat sinergi dukung pembangunan
Baca juga: Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan pembayaran THR