Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyiapkan rencana aksi dalam pengelolaan sampah supaya kabupaten setempat bebas dari sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Rencana aksi bertujuan antara lain untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis pengurangan dan daur ulang, ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat memimpin rapat terkait tempat pembuangan akhir (TPA) di Kuala Kurun, Kamis.
“Tujuan lain dari rencana aksi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan perusahaan dari hulu ke hilir terkait permasalahan sampah, serta mengembangkan sarana dan prasarana yang tepat guna dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, TPA Gumas yang terletak di Kuala Kurun mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena TPA tersebut masih menerapkan sistem pembuangan terbuka.
Oleh sebab itu, Pemkab Gumas melalui perangkat daerah terkait akan melakukan beberapa langkah utama, seperti melakukan audit cepat volume dan jenis sampah harian, serta identifikasi dan pemetaan lahan sementara untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau TPS darurat,
Langkah utama lainnya menghentikan sistem open dumping, membangun TPS3R darurat di zona padat penduduk, serta melakukan lobi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan fasilitas dan dana.
Baca juga: Bupati ingin anak-anak Gumas jadi generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretariat Daerah Gumas Baryen menjelaskan, pada 28 Agustus 2025, KLH telah melakukan penilaian lapangan pada TPA di Kuala Kurun.
“Pada intinya TPA kita memang memerlukan penanganan dan perbaikan. Ada beberapa poin terkait sanksi administratif yang harus diselesaikan. Kita diberikan waktu 180 hari kalender mulai 12 Agustus 2025,” bebernya.
Lainnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas Supervisi Budi menyampaikan, TPA Kuala Kurun sudah beroperasi selama tujuh tahun, dengan luas mencapai 12,99 hektare.
Dari luasan 12,99 hektare tadi, sambungnya, sekitar 2 hektare sudah digunakan untuk penimbunan. Sedangkan jumlah sampah yang masuk ke TPA per hari mencapai 10,7 ton.
Lebih lanjut, upaya atau strategi penyelesaian masalah persampahan yang dapat dilakukan antara lain pembenahan pengelolaan TPA sesuai rekomendasi sanksi administratif, membangun bank sampah induk dan unit serta mengaktifkan bank sampah yang sudah ada.
Upaya lainnya adalah memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia, memanfaatkan hibah pengelolaan sampah dari provinsi, bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk bank sampah unit dan pusat pengelolaan sampah organik.
“Lalu membangun sistem pelayanan sampah dari rumah, warung, dan lainnya dengan pipa paralon, mengelola sampah pasar, serta membangun sistem data terintegrasi agar data pengurangan sampah dapat diperoleh,” demikian Supervisi Budi.
Baca juga: Bupati Gumas minta perangkat daerah manfaatkan dana secara efektif dan efisien
Baca juga: DPRD dorong Pemkab Gumas prioritaskan program wajib pada perubahan APBD
Baca juga: Pemkab Gumas terus siapkan Malahoi sebagai calon Desa Antikorupsi