Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggandeng Christelijk National Vakverbond (CNV) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) terbaru mengenai perlindungan tenaga kerja, khususnya di lingkup perusahaan perkebunan.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari komitmen kita bersama dalam mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Seruyan,” kata Perwakilan Sub Kelompok Kerja II Bidang Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas - Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan Agus Sulino di Sampit, Senin

Sosialisasi melibatkan antara lain serikat pekerja, perusahaan perkebunan kelapa sawit, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, 

Agus menjelaskan, perlu dipahami bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah. 

Namun demikian, kemajuan sektor ini harus diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap para pekerja, agar prinsip keberlanjutan tidak hanya menyentuh aspek lingkungan dan ekonomi, tetapi juga sosial.

“Dalam konteks inilah, keberadaan Perbup tentang Perlindungan Pekerja di Sektor Perkebunan memiliki arti strategis,” ujarnya.

Perbup yang dimaksud adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perkebunan, yang secara resmi ditetapkan pada 19 September 2025 lalu.

Bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman, layak, dan bebas diskriminasi, mengatur hubungan industrial, mendukung implementasi sertifikasi sawit berkelanjutan.

Menjadi dasar hukum operasional bagi perusahaan perkebunan dalam melaksanakan kewajiban normatif ketenagakerjaan, seperti penggajian, pemberian jaminan sosial, jam kerja, cuti dan lainnya.

“Regulasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam memastikan bahwa kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja menjadi prioritas utama,” lanjut Agus.

Baca juga: Gubernur Kalteng minta perwakilan perusahaan 'angkat kaki' dari ruang rapat

Kegiatan yang digelar selama dua hari di salah satu hotel di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga dirangkai dengan Pelatihan Lanjutan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang difasilitasi oleh Lembaga Informasi Perguruan Sedana (LIPS). 

Disusul dengan, Launching (peluncuran) Portal Layanan Terpadu Disnakertrans Seruyan, Kaleka, Pengawas Ketenagakerjaan Kalteng dan lainnya.

Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan para serikat pekerja dapat semakin memahami substansi dan fungsi dari PKB, bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai instrumen yang mencerminkan dialog sosial, keadilan, serta penghargaan terhadap hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. 

Selain itu, peluncuran Portal Layanan Terpadu Disnakertrans hari ini juga menjadi tonggak penting dalam transformasi digital pelayanan publik. 

“Melalui portal ini, diharapkan akses informasi dan pelayanan ketenagakerjaan dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel- sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja,” ucapnya.

Agus menambahkan, Sub Pokja II sebagai bagian dari Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi RSPO Kabupaten Seruyan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aspek sosial.

Aspek tersebut di antaranya hak pekerja, kesetaraan gender, perlindungan anak, serta pengakuan masyarakat hukum adat, agar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. 

Kolaborasi lintas pihak, seperti yang kita lakukan hari ini bersama CNV dan LIPS, menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan kemitraan adalah kunci untuk mewujudkan sertifikasi yurisdiksi yang berkeadilan.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada CNV Internationaal, LIPS, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini, baik dari tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan ini. 

“Semoga kerjasama ini terus terjalin dan menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas serta kesejahteraan pekerja di Seruyan,” pungkasnya.

Baca juga: OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seruyan, Arniansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Seruyan.

Meski telah berpindah OPD sejak 8 Oktober 2025, Arniansyah yang ikut andil dalam penyusunan perbup dan portal layanan terpadu di atas, turut membantu dalam sosialisasi sekaligus berpamitan dengan pihak-pihak yang selama ini bersinergi dengan Disnakertrans Seruyan selama ia menjabat.

Selaku penyelenggara kegiatan, Strategic Advisor and Fundraiser for Asia CNV International, Samuel Gultom menyampaikan alasan pihaknya menggelar kegiatan ini menyusul adanya perbup baru mengenai perlindungan tenaga kerja.

Hal ini sejalan dengan visi-misi CNV sebagai sebuah federasi serikat buruh asal Belanda yang bekerja untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja di seluruh dunia, berdasarkan prinsip solidaritas internasional.

“Perbup ini bertujuan untuk melindungi pekerja perkebunan dan muaranya nanti adalah mendorong sawit berkelanjutan di Seruyan, sehingga pemangku kepentingan baik itu serikat pekerja, perusahaan maupun OPD terkait perlu mengetahui perbup ini,” sebutnya.

Pihaknya juga menyoroti poin-poin penting yang terdapat dalam perbup tersebut yang dapat menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di perkebunan sawit maupun perkebunan secara umum di Seruyan.

Didalamnya juga mendorong adanya pendekatan yang bersifat dialog sosial, sehingga para pemangku kepentingan yakni perusahaan, serikat pekerja dan OPD terkait bisa duduk bersama merumuskan keputusan terbaik untuk perlindungan tenaga kerja.

Persoalan yang umum terjadi di Seruyan sebenarnya sama seperti kebanyakan di kabupaten lainnya, yakni masih berkisar isu-isu normatif. 

“Contohnya mengenai upah dan status kerja, serta tak kalah penting terkait kebebasan berserikat, jadi saya kira melalui perbup ini isu-isu tersebut dapat sedikit demi sedikit teratas,” ucapnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan selanjutnya perusahaan, serikat pekerja dan OPD terkait dapat membangun dialog yang positif dan membangun untuk menjawab berbagai persoalan yang ada.

“CNV yakin bahwa persoalan itu bisa terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan dampak yang negatif, jika ruang-ruang komunikasi itu dibuka sehingga setiap orang bisa mengutarakan apa yang menjadi pandangan dan harapannya dan kemudian bisa didiskusikan secara konstruktif,” demikian Samuel.

Baca juga: Legislator Kalteng sebut warga Kotim dan Seruyan minta jaringan listrik stabil

Baca juga: DPRD Mura bersama DPRD Kobar dan Seruyan bersinergi program asta cita

Baca juga: UMPR jalin kerja sama beasiswa dengan PT Rimbun Seruyan


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025