Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor,secara tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat struktural, agar menertibkan dan memastikan penggunaan atribut seragam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Tolong ini menjadi perhatian, khususnya untuk kepala bagian dan prokopim, agar atribut yang dikenakan pegawai ditertibkan. Mana yang benar, supaya seragam. Jangan ada camat yang mengenakan lambang garuda, dan ada yang mengenakan lambang daerah. Harus sesuai ketentuan," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan setelah adanya kegiatan pelantikan di lingkungan Pemkab Kotim belum lama ini. Kala itu ia melihat ketidakseragaman pada atribut yang dikenakan pejabat daerah, khususnya terhadap pejabat yang baru dilantik.
Ia mengingatkan, bahwa setiap tingkatan jabatan, mulai dari Lurah hingga Camat, memiliki ketentuan seragam maupun atribut yang spesifik dan wajib ditaati, sebab hal ini berkaitan dengan profesionalisme, identitas, kedisiplinan, dan fungsi organisasi.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Untuk atribut Camat juga ada ketentuannya. Topinya yang bagaimana, pangkatnya yang bagaimana, serta pakaian hariannya juga ada aturannya. Jadi tidak asal saja. Makanya saya minta agar ditertibkan supaya kelihatan sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Baca juga: DLH Kotim apresiasi edukasi dini pentingnya pengelolaan sampah
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Kotim itu secara khusus meminta Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), agar segera menindaklanjuti penertiban atribut ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan profesionalitas dalam penampilan pegawai.
Dengan demikian, diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim mencerminkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menegaskan identitas dan profesionalisme jabatan masing-masing.
"Kepatuhan terhadap aturan seragam dan atribut adalah bagian integral dari profesionalisme dan membantu organisasi menjalankan fungsi mereka secara tertib dan berwibawa, terlebih bagi seorang ASN yang diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," demikian Halikinnor.
Baca juga: Potensi besar peternakan sapi di Kotim tumbuhkan investasi
Baca juga: Dinas Perikanan Kotim bagikan 50.000 bibit ikan dorong peningkatan produksi
Baca juga: Pengolahan sawit dan kelapa jadi magnet investasi baru di Kotim