Logo Header Antaranews Kalteng

Lima hari terikat, Buaya di Ujung Pandaran akhirnya dilepaskan

Rabu, 4 Maret 2026 16:23 WIB
Image Print
Pemdes Ujung Pandaran bersama warga melepasliarkan buaya yang sempat terjerat jaring nelayan, Selasa (3/3/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

SampitĀ  (ANTARA) - Seekor buaya yang sempat tertangkap oleh warga dan terikat selama lima hari di kawasan Pantai Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya dilepasliarkan pada Selasa malam (3/3/2026).

"Kami sudah melepas buaya ke Sungai Bengamat. Dari warga dan pak RT, saya minta dilepaskan di sana karena memang itu habitatnya. Lokasinya jauh dari pemukiman," kata Kepala Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Taufik via telepon di Sampit, Rabu.

Sebelumnya, seekor buaya dengan panjang kurang lebih 2 meter terjerat jaring nelayan pada Jumat pagi (27/3). Buaya itu ditangkap dan diikat lalu ditempatkan dibawah pohon cemara di tepi pantai.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Pihaknya khawatir jika dilepas kembali ke perairan pantai buaya tersebut dapat menimbulkan risiko bagi nelayan, anak-anak yang mandi, maupun wisatawan yang berkunjung.

"Kalau dilepas di pantai, kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena buaya itu bisa dendam. Aktivitas nelayan setiap hari di sana, anak-anak juga sering mandi. Kami takut ada korban," ujar Taufik.

Kendati demikian, dari sisi kemanusiaan pihaknya pun tidak tega melihat satwa tersebut terus dibiarkan terikat tanpa makan dan minum, sehingga pemerintah desa dan warga setempat memutuskan untuk melepaskan satwa yang terkenal ganas tersebut.

Ia sempat menduga predator tersebut sudah mati, namun setelah diperiksa kembali, buaya itu ternyata masih hidup. Demi keselamatan bersama, warga sepakat tidak melepasnya kembali ke area pantai, agar tidak membahayakan aktivitas publik.

Adapun pelepasan dilakukan selepas waktu Magrib, dengan memilih lokasi yang jauh dari jangkauan manusia. Sungai Bengamat dipilih karena dinilai sebagai ekosistem yang tepat dan berjarak sekitar enam kilometer dari pemukiman penduduk.

Taufik juga mengaku sempat kebingungan hendak melaporkan kasus tersebut kepada siapa. Kasus buaya terjerat jaring memang sudah beberapa kali terjadi. Biasanya jaring dipotong dan buaya langsung kabur kembali ke laut atau sungai. Namun untuk kasus kali ini, jeratan terjadi saat nelayan menebar jaring di tepi pantai dan buaya berada di dekat daratan, sehingga menarik perhatian warga.

"Sebelumnya, kami sempat ragu untuk bertindak karena menunggu arahan instansi terkait. Namun, kami juga khawatir kondisi buaya yang terus melemah tanpa makan dan minum di bawah pohon," terangnya.

Taufik menambahkan, kemunculan buaya di pesisir Ujung Pandaran memang terjadi. Jenis yang sering terlihat adalah buaya sapit yang dikenal warga hanya memangsa ikan dan jarang menyerang manusia.

Warga Desa Ujung Pandaran juga rutin menggelar ritual selamatan kampung atau ‘simah laut’ di tepi pantai. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus doa tolak bala, agar masyarakat terhindar dari konflik dengan predator air tersebut.

"Sebenarnya selama ini aman. Tidak pernah ada kejadian warga kami diserang buaya. Kami rutin menggelar selamatan kampung sebagai wujud syukur dan tolak bala," pungkas Taufik.

Baca juga: Evakuasi buaya tangkapan warga di Ujung Pandaran terhambat transisi kewenangan

Proses evakuasi ini sebelumnya sempat terhambat akibat kekosongan teknis penanganan. Dinas Perikanan (Diskan) Kotim menyatakan belum bisa bertindak karena masih menunggu petunjuk teknis peralihan kewenangan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Kotim, Ikhsan Humairi menyebutkan transisi yang berjalan sejak Agustus 2024 ini belum memberikan petunjuk teknis dari pusat.

"Peralihan kewenangan ini sudah terlaksana sejak bulan Agustus 2024, namun sampai saat ini masih belum ada petunjuk ataupun informasi dari KKP utk hal ini," sebutnya.

Hal serupa ditegaskan BKSDA Pos Sampit yang tidak berani melampaui batas kewenangan hukum yang ada.

Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah menegaskan, dengan adanya peralihan kewenangan ini apabila BKSDA tetap memaksakan diri menangani buaya tersebut mulai dari mengangkut, memindahkan, hingga melepaskannya ke habitat lain hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Kalau kami paksakan untuk menangani, lalu dalam prosesnya terjadi masalah, seperti buaya lepas, menyerang warga, atau bahkan mati, petugas yang menangani bisa saja terjerat kasus hukum. Karena itu bukan lagi kewenangan kami," demikian Muriansyah.

Baca juga: Diskan Kotim bentuk tim terpadu penanganan buaya

Baca juga: Marak serangan buaya, Camat Pulau Hanaut siapkan tim khusus

Baca juga: Korban serangan buaya di Pulau Hanaut ditemukan

Baca juga: Dua hari pencarian, korban serangan buaya di Pulau Hanaut belum ditemukan



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026