Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah Richard menyatakan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pengembangan talenta, karir dan kompetensi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun organisasi.
“Peningkatan kompetensi juga melibatkan partisipasi aktif dari masing-masing ASN, dengan cara berperan aktif dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan," katanya di Kuala Kurun, Selasa.
Hal itu dia sampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 Tahun 2025 dan Hasil Penyusunan Dokumen Human Capital Development Plan (HCDP).
"ASN juga diminta berkomitmen terus mengembangkan diri agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebagai dasar pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN di Gumas, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN serta Dokumen HCDP.
Kedua dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam merencanakan pengembangan kompetensi ASN, menyusun kebutuhan anggaran, dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi secara tepat sasaran, terarah, dan efisien.
Baca juga: DPRD Gumas apresiasi gerak cepat pemkab bantu korban kebakaran
Dengan demikian, sambungnya, diharap peningkatan kinerja ASN dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun sasaran yang ingin dicapai melalui Peraturan Bupati dan Dokumen HCDP ini antara lain mendukung Pembangunan Manajemen Talenta ASN, yang saat ini sedang dikembangkan Pemkab Gumas.
Pengembangan ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Dengan adanya sistem tersebut, proses promosi dan mutasi jabatan akan didasarkan pada hasil nyata dari pengembangan kompetensi ASN melalui aplikasi SIMATA,” jelasnya.
Sasaran lainnya adalah peningkatan pengembangan kompetensi yang dimiliki ASN Pemkab Gumas, serta terwujudnya perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi yang berkualitas bagi organisasi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Gumas Guanhin melalui Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Kristian menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah lingkup pemkab setempat, khususnya yang menangani Bidang Kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, diharap seluruh peserta dapat memahami isi Perbup Gumas Nomor 33 Tahun 2025 dan Hasil Penyusunan HCDP dengan baik, serta mampu mengimplementasikannya dalam perencanaan pengembangan kompetensi di unit kerja masing-masing.
“Dengan demikian, Pemkab Gumas dapat memiliki aparatur yang berkualitas, adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi,” demikian Kristian.
Baca juga: Legislator berharap operasi pasar tekan inflasi di Gumas
Baca juga: Legislator Gunung Mas ajak semua pihak dukung pemberantasan narkoba
Baca juga: DPRD Gunung Mas dorong generasi muda manfaatkan CFD untuk berwirausaha