Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan tiga truk dengan muatan total 1.199 potong kayu ulin ilegal atau tidak dilengkapi dengan perizinan.
"Muatannya kayu panjang empat meter sebanyak 679 pucuk dan panjang dua meter sebanyak 520 pucuk. Jumlah total sebanyak 1.199 pucuk," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa.
Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan ini merupakan hasil Operasi Wanalaga Telabang tahun 2025. Penangkapan dilakukan ketika ketiga truk melintas di Jalan Jenderal Sudirman km 61 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang.
Bersama itu, polisi mengamankan tiga pria yang mengangkut kayu ulin tersebut. Mereka berinisial KN, GS dan DY yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Dari hasil pengungkapan ini penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
Baca juga: DLH Kotim gencar ajak masyarakat pilah sampah sebelum dibuang
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar," tegas Resky.
Dugaan sementara, kayu ulin tersebut berasa dari Kecamatan Bukit Santuai. Kemungkinan besar, kayu yang juga sering disebut kayu besi itu akan didistribusikan ke wilayah di luar Kotawaringin Timur.
"Penyelidikan ini masih kami kembangkan. Kayu berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Kita masih dalami pendistribusian kayu ini ke daerah mana," demikian Resky.
Polres Kotawaringin Timur berkomitmen untuk memberantas illegal logging dan pembalakan liar. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut.
Baca juga: BNNK Kotim sebut kawasan Eks Golden terindikasi kawasan rawan narkoba
Baca juga: DPRD Kotim tegaskan tidak ada alasan lagi kendaraan berat masuk kota
Baca juga: BPBD Kotim keluarkan peringatan dini waspada banjir pesisir