Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan.

Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Makarim kembali masuk rumah sakit

Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Selain Nadiem, terdapat pula tiga tersangka lainnya yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Nadiem Makarim dkk resmi dilimpahkan ke PN Jakpus

Selain itu, ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

Baca juga: Kejagung tegaskan siap hadapi sidang praperadilan Nadiem Makarim

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.

Baca juga: Kuasa hukum beberkan 7 alasan penetapan tersangka Nadiem Makarim tak sah

Baca juga: Kasus Chromebook, Kejagung panggil eks MenPANRB Azwar Anas untuk diperiksa


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025