Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah melimpahkan pria berinisial LMN tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Pelimpahan ini dilakukan setelah kami berhasil menuntaskan serangkaian penyidikan terhadap tersangka, dan dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari JPU Pidsus Kejati Kalteng ke Kejari Sampit," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Kamis.
Dia mengungkapkan, perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,53 miliar itu berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung yang dibiayai APBD Kabupaten Kotim.
Baca juga: Buronan korupsi gedung Sampit Expo terancam 4 tahun penjara
Dana itu berasal dari Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Dengan demikian, penyimpangan tersebut mulai diselidiki sejak tahun 2022 sehingga penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Dalam perkembangannya, kami menetapkan LMN selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya sebagai tersangka, pada 14 Juni 2024. LMN ini berperan sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana pembangunan gedung Expo tersebut," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalteng bekuk buronan korupsi Gedung Expo Sampit
Rimsyahtono mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMN tidak kooperatif dan sempat melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 19 Juli 2024. Selama lebih dari satu tahun, penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka.
“Setelah memperoleh informasi akurat, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka LMN di Jakarta Pusat, tepatnya di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB,” ujarnya.
Baca juga: Gedung Expo Sampit segera difungsikan
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan polda setempat.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran proyek.
Baca juga: Pemkab tunggu proses hukum terkait penggunaan gedung Expo Sampit
Rimsyahtono menambahkan, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka masing-masing merupakan konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pengguna anggaran yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka LMN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian Rimsyahtono.
Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejati Kalteng
Baca juga: Dugaan korupsi Gedung Expo Sampit rugikan negara sebesar Rp3,5 miliar
Baca juga: Kasus dugaan korupsi pembangunan Expo Sampit rugikan negara Rp3,5 miliar
Baca juga: Polda Kalteng tangkap Kepala Diskoperindag Kotim terkait dugaan korupsi