Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan ke lapangan dan masih mendapati pelanggaran, yakni penggunaan elpiji tiga kilogram oleh pelaku usaha yang tak berhak.

"Di lapangan kami masih menemukan usaha yang tidak seharusnya menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram," kata Kepala Disdagperin Kalteng Norhani, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Maskur di Palangka Raya, Jumat.

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ini mendapat pembinaan, dan langsung diberikan tindakan dengan menukarkan dua tabung gas tiga kilogram dengan tabung gas 5,5 kilogram.

Baca juga: Dislutkan Kalteng hadirkan Buku Pintar, sajikan data akurat hingga inovasi sektor KP

Dia menjelaskan, temuan pelanggaran dalam pengawasan ke berbagai pelaku usaha di Palangka Raya hari ini, adalah satu tempat usaha laundry atau jasa binatu yang langsung mendapat pembinaan tersebut.

Maskur mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama jajaran Pertamina didampingi Binda Kota Palangka Raya.

"Kami melakukan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran, kafe, hingga laundry, dimana mereka ini tidak boleh menggunakan elpiji tiga kilogram," tegasnya.

Baca juga: Kejar tingkat gemar membaca nasional, Dispursip Kalteng pacu gerakan literasi

Dia mengatakan, penindakan yang pihaknya lakukan sementara ini masih bersifat persuasif. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada Agen hingga Pangkalan.

"Telah menyampaikan surat imbauan untuk tidak menggunakan elpiji gas tiga kilogram. Jadi tidak menggunakan surat teguran lagi, tapi lebih ke penindakan secara persuasif oleh Pertamina," jelasnya.

Baca juga: Gubernur dan Kajati sepakati MoU pidana kerja sosial, wujudkan penegakan hukum humanis

Baca juga: Gubernur apresiasi dukungan Menkop terhadap pengembangan koperasi di Kalteng

Baca juga: Gubernur Kalteng: Parade Natal wujud nyata dari pesan damai


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025