Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dan mengalami kenaikan dibanding 2025.

"UMP Kalteng tahun 2026 sebesar Rp3.686.138 setiap bulan," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi dihubungi di Palangka Raya, Sabtu.

UMP Kalteng 2025 adalah sebesar Rp3.473.621, sehingga pasca ditetapkan besaran UMP Kalteng 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu lebih.

Baca juga: Dislutkan Kalteng hadirkan Buku Pintar, sajikan data akurat hingga inovasi sektor KP

Kemudian untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng 2026 untuk sektor tertentu, meliputi industri minyak mentah kelapa sawit, industri minyak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit dan perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 setiap bulannya.

Sedangkan UMSP Kalteng 2026 untuk sektor pertambangan batu bara hingga emas dan perak adalah sebesar Rp3.714.130 setiap bulannya.

UMP dan UMSP 2026 ini resmi ditetapkan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan UMSP Kalteng tahun 2026.

Baca juga: Gubernur dan Kajati sepakati MoU pidana kerja sosial, wujudkan penegakan hukum humanis

Farid menjelaskan, UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Surat Keputusan ini sudah kami kirim ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota Se-Kalteng, ke Asosiasi Pengusaha Indonesia, Gapki, APHI, pengurus Serikat pekerja, dan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Kejar tingkat gemar membaca nasional, Dispursip Kalteng pacu gerakan literasi

Baca juga: Disdagperin Kalteng temukan pelaku usaha tak berhak gunakan elpiji 3 kg

Baca juga: Investor sektor pasar modal di Kalteng berkembang positif


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025