Muara Teweh (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, Benny Siswanto memimpin rapat raripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) di ruang rapat DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Barito Utara Shalahuddin, Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Adapun lima raperda yang disampaikan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto menyampaikan rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Barito Utara,” ujar Benny.

Baca juga: Bupati Barut sampaikan lima raperda dukung penyelenggaraan tugas pemerintah

Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan secara maksimal, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga raperda yang ditetapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tegasnya.

Bupati Barito Utara Shalahuddin dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa lima raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Penyampaian lima rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan upaya kita bersama dalam menata perangkat hukum yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di daerah ini,” kata Shalahuddin.

Baca juga: Pemkab Barut mulai pembongkaran aset pelebaran Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh

Baca juga: Disdik Barito Utara terbitkan SE pembelajaran selama Ramadhan

Baca juga: DPRD Barut perkuat kualitas produk hukum daerah, teken MoU dengan Kemenkum Kalteng