Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menegaskan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) ke depan tidak lagi sekadar program rutinitas, melainkan harus menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya tegaskan hibah dan bansos bukan hanya rutinitas, tetapi harus menjadi instrumen efektif dalam mempercepat tujuan pembangunan. Kedepan harus diberikan secara selektif, transparan dan akuntabel,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu.

Orang nomor satu di Kotim ini menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan melalui skema bansos wajib memenuhi prinsip transparansi. Pemberian bantuan kini dituntut lebih selektif dan akuntabel guna memastikan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab.

Halikinnor menginstruksikan agar bantuan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Bansos tidak boleh lagi diberikan tanpa arah yang jelas, melainkan harus selaras dengan prioritas pembangunan dan kebijakan kepala daerah.

Keselarasan ini bertujuan agar bantuan ini mendukung program strategis daerah secara utuh. Ia tidak ingin ada bantuan yang berdiri sendiri tanpa memberikan dampak signifikan terhadap indikator pembangunan di Bumi Habaring Hurung tersebut.

“Harus tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Selain itu, harus selaras dengan prioritas pembangunan dan arah kebijakan kepala daerah, bukan berdiri sendiri tanpa arah,” ujarnya.

Baca juga: KSOP Sampit apresiasi kekompakan penanganan cepat kebakaran kapal di Sungai Mentaya

Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme pengusulan. Jika sebelumnya bantuan bisa diberikan melalui kebijakan diskresi kepala daerah secara langsung, kini seluruh usulan wajib terdata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Langkah ini diambil untuk memastikan semua bantuan melewati proses verifikasi yang ketat oleh tim anggaran. Dengan masuk ke SIPD, rekam jejak usulan bantuan menjadi lebih terlacak dan meminimalisir potensi penyimpangan administratif.

“Semua harus masuk di SIPD. Kalau dulu kan kadang-kadang hanya kebijakan kepala daerah bahwa masjid atau gereja ini mendesak, sekarang sudah tidak bisa. Harus melalui perencanaan,” jelasnya.

Halikinnor juga mengingatkan bahwa usulan bantuan harus dimulai dari tingkat bawah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal ini berlaku mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.

Pola perencanaan bottom-up (dari bawah ke atas) ini diharapkan mampu memotret kondisi riil di lapangan secara akurat. Dengan begitu, bantuan yang dikucurkan pemerintah daerah merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang telah diverifikasi secara berjenjang.

“Hal ini bukan untuk membatasi bantuan, melainkan untuk melindungi semua pihak, baik pemberi maupun penerima, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Kita ingin pembangunan jalan terus, tapi administrasinya juga harus berjalan dengan baik,” demikian Halikinnor.

Baca juga: Wabup Kotim dukung PP Tunas untuk lindungi anak dari paham menyimpang

Baca juga: Bupati Kotim tegaskan pokir harus berbasis masalah riil dan sesuai dapil

Baca juga: Kebakaran kapal di Sungai Mentaya renggut korban jiwa