Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran (pokir) dari legislatif harus benar-benar berbasis pada kebutuhan masyarakat dan permasalahan riil di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Pokir merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Namun demikian, saya berharap agar pokir yang diusulkan benar benar berbasis pada kebutuhan dan permasalahan riil di dapil masing-masing,” kata Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kotim Tahun Anggaran 2027 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sehubungan dengan itu, pokir merupakan salah satu instrumen penting dan sah dalam penyusunan RKPD yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses atau penjaringan aspirasi konstituen.
Kendati begitu, Halikinnor menegaskan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama dari eksekutif dan legislatif, guna memastikan perencanaan pembangunan daerah tahun 2027 menjadi instrumen kuat dalam pemerataan infrastruktur.
Hal ini juga berkaitan erat dengan hasil audiensi pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menyoroti akurasi data usulan.
Baca juga: Kebakaran kapal di Sungai Mentaya renggut korban jiwa
Pertama, ia mengingatkan agar pokir yang diusulkan mencerminkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan tidak boleh keluar dari koridor kewilayahan yang telah ditentukan bagi setiap anggota legislatif.
“Ini perlu diingat, kemarin ketika kami audiensi dengan KPK hal ini ditekankan sekali kepada kami dan mereka itu by data. Jadi tolong rekan-rekan di DPRD, karena itu datanya langsung ke pusat, hal ini jadi monitor mereka. Jangan sampai ada yang bukan dapilnya, karena mereka punya data lengkapnya di sana,” ungkapnya.
Kedua, setiap usulan harus berangkat dari permasalahan pembangunan yang nyata di lapangan. Ketiga, program yang diajukan wajib selaras dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta linier dengan target pembangunan tingkat provinsi maupun nasional.
Poin keempat yang juga menjadi sorotan utama lantaran masuk dalam catatan KPK adalah kejelasan lokasi, manfaat, serta kelompok sasaran dari setiap usulan yang masuk.
Halikinnor menyebutkan bahwa ketidakjelasan penerima manfaat menjadi temuan yang sering mendapat teguran dari pihak berwenang karena berisiko tinggi.
“Karena banyak usulan kita itu yang tidak jelas siapa penerima manfaatnya. Hal itu meningkatkan kecenderungan akan terjadinya penyimpangan. Maka dari itu mulai 2027 ini betul-betul kita laksanakan sesuai ketentuan,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Kebakaran kapal tangki di Sungai Mentaya picu kepanikan warga
Baca juga: Sebuah kapal terbakar hebat di Sungai Mentaya
Baca juga: Pergerakan penumpang di Pelabuhan Sampit tembus 11.063 orang